• Senin, 18 Mei 2026

Pengamat: Kasus Chromebook Nadiem Makarim Mengarah pada Korupsi Berbasis Kebijakan

Senin, 18 Mei 2026 - 17.23 WIB
17

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama mantan Menteri Nadiem Makarim dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi penegakan hukum pidana modern di Indonesia.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan, tetapi juga menyangkut relasi antara kekuasaan, kebijakan publik, konflik kepentingan hingga dugaan keuntungan korporatif.

"Kasus ini bukan sekadar soal pengadaan barang dan jasa, tetapi bagaimana hukum memandang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengaruh korporasi dalam kebijakan publik,” kata Benny, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan jaksa membangun konstruksi perkara bukan hanya dari aspek administratif pengadaan, tetapi juga dugaan adanya desain kebijakan yang diarahkan untuk menguntungkan ekosistem tertentu.

Ia menjelaskan, jaksa menyoroti perubahan arah pengadaan yang semula mempertimbangkan sistem lain, namun kemudian secara spesifik mengarah pada penggunaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Padahal, lanjut Benny, sebelumnya terdapat kajian internal terkait keterbatasan efektivitas Chromebook di wilayah dengan akses internet rendah.

"Dalam perspektif hukum pidana modern, yang menjadi persoalan utama bukan hanya apakah kebijakannya gagal, tetapi apakah ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Benny menilai pendekatan tersebut mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang kini bergerak dari kejahatan konvensional menuju economic crime dan state-corporate crime.

Menurutnya, tindak pidana korupsi saat ini tidak selalu berbentuk suap tunai atau transaksi langsung, tetapi juga dapat lahir dari rekayasa kebijakan yang menghasilkan keuntungan sistemik bagi pihak tertentu melalui otoritas negara.

Meski demikian, ia mengingatkan penegakan hukum harus tetap berhati-hati agar tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan publik.

"Karena itu pembuktian unsur mens rea atau niat jahat menjadi sangat penting. Jaksa harus mampu membuktikan bahwa kebijakan tersebut memang sejak awal diarahkan untuk menghasilkan keuntungan tertentu secara melawan hukum,” jelasnya.

Dalam persidangan, kata Benny, terungkap adanya pertemuan dengan pihak Google, perubahan spesifikasi pengadaan, dugaan ketidaksesuaian kebutuhan daerah, hingga manfaat CDM yang dinilai tidak efektif.

Jaksa juga menyebut kerugian negara dalam program tersebut mencapai Rp2,18 triliun.

Di sisi lain, pembelaan terdakwa yang menyatakan keputusan teknis berada pada level bawah birokrasi dinilai sebagai argumentasi yang lazim dalam perkara kebijakan publik.

Menurut Benny, hakim nantinya akan diuji untuk menilai apakah posisi seorang menteri dalam desain kebijakan dapat dikategorikan memiliki dominasi kehendak dalam keseluruhan proses pengadaan.

"Jika terbukti, perkara ini akan menjadi preseden penting bahwa hukum pidana Indonesia mulai bergerak menuju penegakan hukum modern yang mampu menjangkau korupsi berbasis pengaruh kebijakan dan relasi korporasi,” tandasnya. (*)