Kemendikdasmen Temukan 172 Pelanggaran TKA Jenjang SD dan SMP
Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 172 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD dan SMP sederajat.
Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan mayoritas temuan berkaitan dengan penyebaran konten ujian berupa foto soal di media sosial.
"Kami melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan TKA khususnya pada media sosial dan platform digital,” kata Toni dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
"Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads,” lanjutnya.
Toni mengatakan, dari total 172 temuan tersebut, sebanyak 136 kasus terjadi pada jenjang SD/MI sederajat dan 36 kasus pada tingkat SMP/MTs sederajat.
Meski demikian, Kemendikdasmen belum menyimpulkan seluruh temuan tersebut sebagai pelanggaran final karena proses investigasi masih berlangsung. Toni mengatakan, kementerian telah mengirim surat resmi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota serta kantor wilayah dan kantor kementerian agama daerah, untuk membina satuan pendidikan yang terindikasi melanggar.
"Atas temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut melalui surat resmi kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan juga Kanwil atau Kankemenag di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” jelas Toni.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan pengawas maupun penyelia pelaksanaan TKA.
Menurut Toni, saat ini tim Inspektorat masih melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengklarifikasi berbagai temuan yang ada.
"Dan saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Toni menegaskan hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan perbaikan pengawasan pelaksanaan TKA pada tahun berikutnya, khususnya terkait penggunaan perangkat digital dan pengendalian penyebaran konten ujian di media sosial. (*)
Berita Lainnya
-
Andre Prasetyo Hilang Kontak di Misi Gaza, AJI Bandar Lampung Serukan Perlindungan Jurnalis
Selasa, 19 Mei 2026 -
TKBM Panjang Mengadu ke Pemprov Lampung, Tolak Organisasi Dinilai Pecah Persatuan Buruh
Selasa, 19 Mei 2026 -
Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap di Bandar Lampung, Satu Diantaranya Pecatan TNI AU
Selasa, 19 Mei 2026 -
PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jadi Sekjen dan Iskandar Zulkarnain Masuk Jajaran Bidang Pendidikan
Selasa, 19 Mei 2026








