Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Penunggak Cukup Bayar 1,5 Tahun
Kepala Bapenda Lampung Saipul saat dimintai keterangan, Selasa (19/5/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan baru keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang menunggak bertahun-tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul menegaskan, kebijakan tersebut bukan lagi program pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan skema keringanan yang dinilai lebih adil bagi seluruh wajib pajak.
"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan 1 sampai 5 tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapapun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," kata Saipul saat dimintai keterangan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat agar masyarakat tidak lagi sengaja menunda pembayaran pajak hanya demi menunggu program pemutihan.
"Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak, sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.
Namun di sisi lain, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan.
Wajib pajak yang rutin membayar pajak akan mendapatkan diskon mulai dari 5 hingga 25 persen, tergantung usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran.
Saipul menjelaskan, pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama empat tahun berturut-turut bisa memperoleh potongan hingga 15 persen, bahkan ada yang mencapai 25 persen.
"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat," jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan baru ini lahir setelah pemerintah mengevaluasi sistem pemutihan sebelumnya yang dianggap tidak adil karena hanya menguntungkan penunggak pajak.
"Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment," katanya.
Selain program keringanan tunggakan, Pemprov Lampung juga memberikan diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.
Untuk kendaraan roda dua, wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan dengan potongan sebesar 50 persen. Sementara kendaraan roda empat mendapatkan diskon 25 persen dari pajak tahun berjalan.
"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen," ujar Saipul.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak pada tahun berjalan. Artinya, masyarakat yang terlambat membayar pajak beberapa bulan di tahun yang sama tidak lagi dikenakan sanksi denda.
"Selama ini Januari sampai Mei telat bayar kena denda. Sekarang tidak ada lagi denda untuk tahun berjalan," katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga resmi menghapus kebijakan pajak progresif kendaraan bermotor. Menurut Saipul, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Meski memberikan berbagai keringanan, Pemprov Lampung menegaskan tetap akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap maupun kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja untuk melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang tidak memiliki surat-menyurat lengkap serta kendaraan yang tidak melakukan her-registrasi selama bertahun-tahun.
"Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum," tegasnya.
Saipul menambahkan, kebijakan ini tetap tidak menyentuh kewajiban pembayaran PNBP dan Jasa Raharja karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun diskon pajak daerah yang diberikan diharapkan dapat membantu masyarakat menutupi biaya tersebut.
"Misalnya pajaknya Rp3 juta dan dapat diskon 20 persen, berarti ada potongan Rp600 ribu. Itu bisa digunakan untuk membayar PNBP seperti STNK, TNKB maupun BPKB," ujarnya.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan dievaluasi setelah berjalan selama tiga bulan.
Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera membayar pajak kendaraan di kantor Samsat maupun gerai pelayanan yang tersedia di seluruh Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Andre Prasetyo Hilang Kontak di Misi Gaza, AJI Bandar Lampung Serukan Perlindungan Jurnalis
Selasa, 19 Mei 2026 -
TKBM Panjang Mengadu ke Pemprov Lampung, Tolak Organisasi Dinilai Pecah Persatuan Buruh
Selasa, 19 Mei 2026 -
Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap di Bandar Lampung, Satu Diantaranya Pecatan TNI AU
Selasa, 19 Mei 2026 -
PWI Pusat Tetapkan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jadi Sekjen dan Iskandar Zulkarnain Masuk Jajaran Bidang Pendidikan
Selasa, 19 Mei 2026








