Agunan Diduga Dilelang Tanpa Transparansi, Dua Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Penggugat dan kuasa hukumnya saat di PN Liwa. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam satu hari, dua perkara
gugatan perdata terhadap salah satu Bank milik negara di Liwa bergulir di
Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, pada Selasa (19/5/2026). Kedua gugatan
tersebut sama-sama menyoroti proses penyelesaian kredit dan pelelangan agunan
yang dinilai merugikan nasabah.
Sidang yang berlangsung terpisah itu menghadirkan saksi ahli hukum perdata dan perbankan dari Universitas Bandar Lampung, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., yang memberikan keterangan terkait mekanisme kredit bermasalah serta prosedur pelelangan jaminan debitur.
Dalam perkara pertama, penggugat atas nama Ibu Siti Amiroh menggugat pihak Bank terkait proses penyelesaian kredit dan pelelangan salah satu objek jaminan miliknya. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin dan rekan.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan, total pokok utang kliennya sebesar Rp1,255 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp496 juta disebut telah dibayarkan, sehingga tersisa kewajiban sekitar Rp700 juta lebih.
Menurut pihak penggugat, pada 8 Desember 2025 kliennya mendatangi pihak bank dengan membawa dana Rp350 juta untuk mengambil satu dari dua jaminan yang diagunkan. Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan seluruh kewajiban kredit harus dilunasi terlebih dahulu.
Persoalan kemudian berlanjut ketika salah satu objek jaminan disebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp621 juta. Pihak penggugat mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pelelangan dan tidak pernah menerima risalah lelang setelah aset tersebut dijual.
Sementara dalam perkara kedua, penggugat bernama Kustiawan juga menggugat Bank yang sama terkait pelelangan aset jaminan kredit. Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum penggugat kembali menghadirkan Dr. Zulfi Diane Zaini sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan, penggugat menyebut aset senilai sekitar Rp2,1 miliar dilelang dengan harga Rp780 juta pada 16 Desember 2025. Meski aset telah dilelang, penggugat mengaku masih menerima penagihan dari pihak bank sehingga keberatan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Di hadapan majelis hakim, Dr. Zulfi Diane Zaini menjelaskan bahwa setiap proses kredit perbankan wajib dijalankan sesuai akad atau perjanjian kredit yang disepakati para pihak serta mengikuti standar operasional prosedur perbankan.
Menurutnya, dalam penyelesaian kredit bermasalah, bank tidak serta-merta melakukan pelelangan terhadap barang jaminan apabila kredit masih memungkinkan untuk diselamatkan.
“Penyelesaian kredit bermasalah seharusnya mengutamakan upaya penyelamatan debitur melalui negosiasi, restrukturisasi, maupun adendum perjanjian,” ujar Zulfi dalam persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa debitur seharusnya mengetahui dan dilibatkan dalam proses pelelangan aset jaminan. Risalah lelang, kata dia, merupakan dokumen resmi yang ditandatangani pejabat KPKNL dan memiliki kekuatan hukum layaknya akta otentik.
“Debitur berhak menerima salinan risalah lelang agar mengetahui secara jelas nilai hasil lelang dan sisa kewajibannya setelah aset terjual,” katanya.
Menurut Zulfi, apabila risalah lelang tidak diberikan kepada debitur, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena debitur tidak mengetahui proses maupun hasil pelelangan yang dilakukan.
“Jika nilai penjualan objek tidak sesuai harga pasar dan debitur tidak mengetahui prosesnya, maka pelelangan dapat dipersoalkan secara hukum,” lanjutnya.
Kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, menilai hak-hak kliennya dirugikan sehingga perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fesbian.
Sementara itu dalam persidangan tersebut, pihak tergugat dari Bank tidak hadir dalam persidangan yang digelar hingga sore tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Parosil Tegaskan Penguatan Pangan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Kunci Kemandirian Daerah
Rabu, 20 Mei 2026 -
Lampung Barat Bidik Jadi Tuan Rumah Porprov 2030 dan PON 2032
Selasa, 19 Mei 2026 -
Yuda Setiawan: Stok Hewan Kurban di Lampung Barat Aman Jelang Idul Adha
Selasa, 19 Mei 2026 -
Pencuri Kopi Merajalela di Lampung Barat, Petani Resah
Senin, 18 Mei 2026








