Pemprov Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, saat dimintai keterangan, Rabu (20/5/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung mulai melakukan pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya
Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Rabu (20/5/2026).
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari sentra peternakan, lapak penjualan, tempat pemotongan hingga distribusi daging kurban kepada masyarakat.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengatakan, pengawasan kurban tahun ini melibatkan petugas dari 15 kabupaten/kota serta berbagai instansi dan lembaga terkait.
Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
"Pengawasan hewan kurban tahun 2026 melibatkan petugas dinas di 15 kabupaten/kota, Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, akademisi serta asosiasi profesi seperti PDHI, ISPI dan Paravetindo," ujarnya.
Jumlah petugas yang diterjunkan pada tahun ini mencapai 1.229 orang atau meningkat 67 orang jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang berjumlah 1.162 orang.
Ribuan petugas tersebut terdiri dari 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner serta 210 relawan yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
"Pengawasan dilakukan secara bertahap. Pemeriksaan di sentra ternak dan kandang peternak pemasok hewan kurban dilaksanakan sejak H-14 Iduladha," sambungnya.
Selanjutnya pemeriksaan di lapak penjualan dilakukan pada H-7 hingga H-3. Sementara itu, pemeriksaan di masjid dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) dilaksanakan mulai H-3 hingga hari pelaksanaan kurban.
"Setelah penyembelihan, petugas juga melakukan pemantauan proses pemotongan dan distribusi daging kurban mulai hari H hingga H+3," katanya lagi.
Selain pengawasan lapangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung juga mengikuti zoom meeting nasional terkait penyelenggaraan penyembelihan kurban yang digelar Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner pada 12 Mei 2026.
Kegiatan tersebut turut melibatkan dinas kabupaten/kota, masyarakat umum hingga pengurus masjid agar informasi mengenai tata cara penyembelihan kurban yang baik dapat tersebar luas kepada masyarakat.
Pemerintah berharap penyelenggaraan kurban tahun ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya serta dapat meminimalisir kesalahan dan kebiasaan yang berpotensi menurunkan kualitas daging kurban.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar memastikan hewan kurban memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus serta cukup umur. Untuk kambing dan domba minimal berusia di atas satu tahun atau telah tumbuh sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi dan kerbau minimal berusia di atas dua tahun atau telah tumbuh sepasang gigi tetap," jelasnya.
Selain itu, hewan kurban juga diwajibkan memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat.
"Pelaporan pemotongan hewan kurban nantinya dilakukan secara realtime melalui sistem iSIKHNAS guna memudahkan pemantauan pelaksanaan kurban di seluruh wilayah Lampung," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Prof Elfahmi Terpilih Jadi Rektor Itera Periode 2026–2030, Raih 91,30 Persen Suara
Rabu, 20 Mei 2026 -
Hewan Kurban Masuk-Keluar Lampung Diawasi Ketat Jelang Iduladha 2026
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pedagang Keluhkan Harga Minyakita Tembus Rp21 Ribu per Liter
Rabu, 20 Mei 2026 -
Polisi Tembak Dua Pencuri Motor dan Burung Milik ASN Pemprov Lampung
Rabu, 20 Mei 2026








