Polisi Tembak Dua Pencuri Motor dan Burung Milik ASN Pemprov Lampung
Nurul dan Wisnu tak berdaya saat diamankan di Polda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor dan burung di Bandar Lampung berakhir dramatis. Keduanya terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan di bagian kaki setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Dua pelaku yang diamankan yakni Nurul Arif (24) dan Wisnu Ramadhan (19). Keduanya ditangkap tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah rumah kost kawasan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya, kedua pemuda tersebut diduga melakukan pencurian sepeda motor dan burung di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung di kawasan Pahoman, Bandar Lampung, pada Selasa (19/5/2026) sore.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, proses penangkapan berlangsung menegangkan lantaran kedua pelaku melakukan perlawanan aktif saat akan diamankan petugas.
“Tadi malam tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor dan burung di rumah korban yang merupakan ASN Pemprov Lampung,” kata Yuni, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur karena aksi pelaku dinilai membahayakan keselamatan anggota di lapangan.
“Benar ada perlawanan aktif yang membahayakan tim sehingga diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki,” ujarnya.
Usai dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis sebelum diperiksa lebih lanjut di Mapolda Lampung.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, burung milik korban, serta alat hisap sabu atau bong.
Polisi menduga kedua pelaku baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penangkapan.
“Kami menemukan alat hisap bong di kamar kost tersebut. Diduga para pelaku baru saja mengonsumsi sabu sehingga melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Prof Elfahmi Terpilih Jadi Rektor Itera Periode 2026–2030, Raih 91,30 Persen Suara
Rabu, 20 Mei 2026 -
Hewan Kurban Masuk-Keluar Lampung Diawasi Ketat Jelang Iduladha 2026
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pedagang Keluhkan Harga Minyakita Tembus Rp21 Ribu per Liter
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemprov Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026
Rabu, 20 Mei 2026








