Sidang Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa Memanas, Ahli Sebut Ada Dugaan Cacat Hukum
Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan ganja seberat 987 gram di Pengadilan Negeri Liwa. Foto: echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan ganja seberat 987 gram di Pengadilan Negeri Liwa kembali memunculkan dinamika baru.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026), tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan hingga penyidikan perkara tersebut.
Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ike Ari Kesuma bersama hakim anggota Henny Handayani Sirait dan Rosyana Dwi Yunita.
Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, serta tim penasihat hukum terdakwa. Keterangan saksi ahli menjadi perhatian utama karena memuat sejumlah pandangan terkait dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Heni Siswanto menjelaskan bahwa cacat hukum dapat terjadi apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap prosedur maupun norma hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana.
Ia menilai terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam perkara tersebut, salah satunya terkait penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan.
Menurutnya, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 yang diterapkan dalam perkara itu disebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Heni menyebut, dalam perspektif hukum pidana, suatu aturan yang telah dicabut tidak lagi dapat digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. Ia menegaskan kondisi tersebut dikenal dalam konsep dekriminalisasi dalam hukum pidana.
"Aturan yang sudah dicabut tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar penegakan hukum. Itu seharusnya menjadi perhatian penyidik maupun aparat penegak hukum lainnya,” ujar Heni dalam persidangan.
Selain menyoroti penerapan pasal, saksi ahli juga mengkritisi proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut tidak disertai surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Menurutnya, tindakan penggeledahan tanpa izin pengadilan tidak dibenarkan dalam mekanisme hukum acara pidana.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan situasi mendesak, aparat dapat mengamankan kondisi terlebih dahulu, namun tetap harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku sebelum melakukan penyitaan maupun penggeledahan lanjutan.
Tidak hanya itu, Heni juga menyoroti rentang waktu yang cukup panjang dalam proses penegakan hukum perkara tersebut.
Menurutnya, mekanisme penyelidikan dan penyidikan telah diatur secara jelas dalam ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara berlarut-larut tanpa dasar yang jelas.
Ia mengatakan, proses penegakan hukum harus mengedepankan perlindungan terhadap hak seseorang agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang maupun ketidakadilan dalam proses hukum.
"Dasar kesalahan terhadap prosedur mekanisme maupun hukum material dalam perkara ini menurut pandangan saya memang ada,” kata Heni saat memberikan keterangan.
Keterangan saksi ahli tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Goenawan Prihantoro. Ia menilai pendapat ahli semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara kliennya.
Goenawan mengatakan pihaknya sejak awal menyoroti proses penangkapan dan penggeledahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya pendampingan penasihat hukum terhadap terdakwa pada tahap pemeriksaan awal oleh penyidik. Menurutnya, hak terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum seharusnya dipenuhi sejak awal proses pemeriksaan.
Ia menyebut fakta persidangan menunjukkan pemeriksaan terhadap terdakwa tetap dilakukan meskipun tanpa didampingi penasihat hukum. Bahkan, penolakan terhadap pendampingan hukum disebut baru dimintakan tanda tangan beberapa waktu kemudian.
Goenawan juga mempertanyakan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurutnya baru keluar setelah proses pemeriksaan lebih dahulu dilakukan. Ia menilai hal itu tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penyitaan barang bukti lintas wilayah hukum juga semestinya terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak berwenang setempat. Namun, izin itu disebut baru diajukan jauh setelah tindakan penyitaan dilakukan.
Kuasa hukum terdakwa menilai keterlambatan pengurusan administrasi hukum hingga mencapai hampir dua bulan merupakan sesuatu yang tidak wajar. Ia menduga terdapat unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam proses tersebut.
Atas berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan, Goenawan menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Selain menempuh upaya hukum di pengadilan, pihaknya juga membuka kemungkinan melakukan pengaduan terhadap aparat penegak hukum kepada institusi pengawasan kepolisian. (*)
Berita Lainnya
-
Parosil Tegaskan Penguatan Pangan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Kunci Kemandirian Daerah
Rabu, 20 Mei 2026 -
Agunan Diduga Dilelang Tanpa Transparansi, Dua Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Rabu, 20 Mei 2026 -
Lampung Barat Bidik Jadi Tuan Rumah Porprov 2030 dan PON 2032
Selasa, 19 Mei 2026 -
Yuda Setiawan: Stok Hewan Kurban di Lampung Barat Aman Jelang Idul Adha
Selasa, 19 Mei 2026








