• Minggu, 24 Mei 2026

‎Dugaan Penguasaan Hutan Register 43B Kembali Mencuat, Seret Nama Wakil Ketua DPRD Lambar Sutikno

Minggu, 24 Mei 2026 - 12.24 WIB
185

Surat panggilan ‎Kepala Dusun Talang Sembilan atau Dusun 6 Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kasus dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan Register 43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan.

Polemik yang diduga melibatkan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat itu kini memasuki babak baru setelah sejumlah perangkat pekon dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

‎Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung sebagai bagian dari proses klarifikasi terkait status lahan dan aktivitas yang berlangsung di wilayah konflik tersebut.

Sejumlah aparat pekon yang dipanggil mengaku dimintai keterangan mengenai batas wilayah dusun, status kawasan hutan, hingga aktivitas alat berat di lokasi.

‎Kepala Dusun Talang Sembilan atau Dusun 6 Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi kondisi wilayah yang selama ini menjadi sengketa antara warga dan pihak kehutanan.

‎“Saya dimintai keterangan terkait batas wilayah dusun dan status lahan di Talang Sembilan. Penyidik juga menanyakan apakah wilayah tersebut masuk kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL), termasuk soal aktivitas excavator di lokasi,” kata Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/5/2026).

‎Menurut Dadang, penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.

Selain dirinya, pada hari yang sama polisi juga memeriksa Kepala Dusun 7 Pekon Sidomulyo, Ari, untuk dimintai keterangan serupa.

‎Baik Dadang maupun Ari menyatakan keyakinannya bahwa wilayah tempat tinggal masyarakat di dusun mereka bukan bagian dari kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara. Mereka berdalih masyarakat telah lama bermukim dan berkebun di wilayah tersebut jauh sebelum polemik status lahan mencuat.

‎“Kami meyakini itu bukan kawasan hutan. Warga sudah tinggal di sana sejak lama dan sudah ada permukiman,” ujar Dadang.

‎Pernyataan senada disampaikan Kepala Dusun Talang Gerang atau Dusun 3 Pekon Sidomulyo, Hasan Rifai. Hasan membantah jika wilayah yang ditempati masyarakat merupakan kawasan hutan lindung.

‎Ia bahkan menunjukkan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah pekon pada tahun 1999 sebagai dasar penguasaan lahan warga.

“Warga memiliki SKT yang diterbitkan kepala desa waktu itu. Itu menjadi pegangan masyarakat bahwa lahan yang mereka tempati bukan kawasan hutan,” kata Hasan Rifai.

‎SKT tersebut diketahui diterbitkan saat pemerintahan Kepala Pekon Sidomulyo dijabat Sutikno. Saat ini, Sutikno diketahui telah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat dan namanya ikut disebut dalam polemik dugaan penguasaan lahan di kawasan Register 43 B Krui Utara.

‎Konflik lahan di Pekon Sidomulyo sendiri disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum tahun 1990 atau sejak pemekaran Pekon Sidomulyo dari pekon induk Basungan.

Hingga kini, persoalan batas kawasan hutan dan permukiman warga belum menemukan titik terang.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 80 persen wilayah Pekon Sidomulyo diduga masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

Kondisi tersebut menyebabkan ribuan warga yang bermukim di wilayah itu berada dalam area konflik lahan berkepanjangan.

‎Di Dusun Talang Sembilan saja tercatat sedikitnya terdapat 160 kepala keluarga yang menetap di wilayah sengketa.

Sementara di Talang Gerang terdapat sekitar 63 kepala keluarga. Sebagian besar warga diketahui hanya memiliki SKT sebagai alas penguasaan lahan, bahkan sebagian lainnya tidak memiliki dokumen kepemilikan sama sekali.

‎Khusus di Dusun 6, Dusun 7, Dusun 8 dan Dusun 9, warga disebut hanya mengandalkan peta desa yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sejak tahun 1999 sebagai dasar keberadaan permukiman mereka.

Kondisi itu membuat status hukum lahan menjadi semakin rumit dan rawan memicu konflik baru.

‎Persoalan status lahan ini sebenarnya pernah mencuat pada tahun 2018.

Saat itu, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Barat, Joni Imron, membatalkan usulan sertifikasi terhadap 508 bidang tanah milik warga Sidomulyo dalam program redistribusi tanah di Kecamatan Pagar Dewa.

‎Pembatalan dilakukan setelah hasil penelaahan buku ukur lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama BPKH Wilayah XX Lampung-Bengkulu menyatakan sejumlah dusun di Pekon Sidomulyo masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

Keputusan tersebut membuat proses penerbitan sertifikat tanah warga dihentikan.

Meski demikian, konflik lahan di kawasan tersebut tidak pernah benar-benar selesai. Dugaan praktik jual beli lahan tanpa alas kepemilikan sah disebut masih terus berlangsung hingga kini.

Nilai ekonomi lahan di kawasan itu bahkan terus meningkat seiring berkembangnya perkebunan kopi masyarakat.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, harga satu hektare kebun kopi di wilayah tersebut saat ini dapat mencapai Rp300 juta apabila dilengkapi SKT.

Sementara lahan yang belum memiliki SKT tetap diperjualbelikan dengan harga sekitar separuhnya. Kondisi ini diduga membuka ruang praktik penguasaan lahan ilegal yang berpotensi merugikan negara.

‎Di sisi lain, warga menilai minimnya sosialisasi mengenai batas kawasan hutan dari instansi terkait turut memperkeruh persoalan.

Masyarakat mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci terkait batas pasti kawasan hutan lindung maupun kawasan suaka margasatwa Gunung Raya yang berbatasan dengan wilayah permukiman mereka.

‎Sementara itu, aktivitas perambahan hutan di kawasan Serengit disebut masih terus berlangsung.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terkait status lahan agar konflik berkepanjangan tersebut tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (*)