BGN Gandeng Polri Tindak Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri menindaklanjuti dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN.
"Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah," kata Sony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Kompascom, Senin (25/5/2026).
Menurut Sony, para pelaku diduga mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengeklaim sebagai pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang.
Sony mengungkapkan, sejumlah laporan dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di mana pelaku disebut telah berhasil diamankan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya laporan dari masyarakat.
"Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sony.
Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri, Irjen Nurworo Danang, menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan program MBG termasuk praktik jual beli titik SPPG.
"Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang.
Ia mengatakan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan program MBG telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan terkait program tersebut.
"Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan terhadap MBG penting dilakukan karena program tersebut tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, melainkan juga memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
52 Paket Perbaikan Jalan di Lampung Rampung Tender
Senin, 25 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha 2026, Penjual Kambing Kurban di Bandar Lampung Keluhkan Pembeli Sepi
Senin, 25 Mei 2026 -
Pembangunan Sekolah Rakyat Capai 61,28 Persen, Pemprov Lampung Mulai Penjangkauan Siswa Baru
Senin, 25 Mei 2026 -
Kemdiktisaintek Ungkap 289 Ribu Mahasiswa Putus Kuliah
Senin, 25 Mei 2026








