Ditangkap, 3 Komplotan Curanmor Bersenjata Celurit di Lampung Selatan Positif Konsumsi Sabu
Konferensi pers di Mapolsek Candipuro. Foto: Sinaga/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (25/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor milik Vebri Prayoga yang diparkir di samping rumahnya di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti. Korban melapor ke polisi setelah mengetahui motornya raib saat bangun tidur pada Selasa dini hari (19/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro yang mendapat informasi adanya penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban.
Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial P (19), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.
Dari hasil interogasi, P mengaku melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya.
Polisi lalu menangkap AJ (19), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, dan FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Sementara satu pelaku lain berinisial D masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya,” kata Ali saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu bilah senjata tajam jenis celurit.
Senjata tersebut diduga dibawa untuk berjaga-jaga apabila aksi mereka diketahui warga. Namun, sepeda motor milik korban hingga kini belum ditemukan.
“Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sebilah celurit yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi. Senjata tajam itu diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga,” lanjut Ali.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Lampung Selatan sejak 2025 hingga 2026.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Penembakan PNS di Metro Lampung Terungkap, Ini Pemicunya
Senin, 25 Mei 2026 -
Kasus Mbah Mujiran, Anggota Komisi III DPR RI Sudin Siap Ganti Kerugian PTPN
Kamis, 21 Mei 2026 -
Usai Kades, Kini Sekdes Bangunan Lampung Selatan Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 651 Juta
Selasa, 19 Mei 2026 -
DPRD Lampung Soroti Lambannya Penanganan Kapal Terombang-ambing di Laut Kalianda
Senin, 18 Mei 2026








