• Senin, 25 Mei 2026

Ni Ketut Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Selagai Lingga

Senin, 25 Mei 2026 - 11.10 WIB
37

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Fasilitasi Penyalahgunaan Narkotika di Kampung Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pelaksana Tugas (Plt) Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Fasilitasi Penyalahgunaan Narkotika di Kampung Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kampung Karang Anyar, Budi Armono, S.Pd, serta diikuti Kelompok Wanita Tani (KWT), Ikatan Kelompok Wanita Tani (IKWT) Kecamatan Selagai Lingga, dan Koordinator Penyuluh Pertanian kecamatan setempat.

Dalam sambutannya, Ni Ketut Dewi Nadi menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang kini mulai menyasar berbagai kalangan hingga wilayah pedesaan.

Menurutnya, keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam mengawasi serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

"Pencegahan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat agar lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Karang Anyar, Budi Armono, S.Pd, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Ia berharap kegiatan itu dapat menambah pemahaman masyarakat terkait dampak buruk penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun hukum.


Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Ipda Ananda Purna Irawan, S.H., M.H dan Samsul Arif, S.Ip.

Dalam pemaparannya, Ipda Ananda menjelaskan ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran narkoba yang kini semakin beragam.

Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi salah satu langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika.

Di sisi lain, Samsul Arif menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan terkait bahaya narkoba. Ia mengajak masyarakat, khususnya kelompok wanita tani, untuk menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)