Penembakan PNS di Metro Lampung Terungkap, Ini Pemicunya
konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (25/5/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kronologi kasus penembakan yang menewaskan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Sabtu (23/5/2026) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Indra Hermawan mengatakan, korban berinisial DCA (40), warga Jalan Panca Asri, Metro Barat, meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Fajar Jaya Putra (21) penagih hutang, warga asal Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan dipicu persoalan utang sebesar Rp1 juta antara tersangka dan korban,” kata Kombes Indra, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 19.20 WIB saat tersangka mendatangi tempat usaha korban untuk menagih utang.
Saat itu tersangka beberapa kali menyampaikan maksud kedatangannya, namun korban mengaku tidak mengenal pelaku hingga keduanya terlibat cekcok.
Keributan sempat dilerai saksi di lokasi. Korban kemudian masuk ke dalam kios dagangannya, sementara tersangka berdiri di tengah jalan dengan jarak sekitar 10 meter.
Namun tidak lama berselang, korban kembali menghampiri tersangka hingga adu mulut kembali terjadi. Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat memukul tersangka.
“Karena emosi setelah dipukul, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya dari pinggang sebelah kanan,” jelasnya.
Sebelum penembakan terjadi, korban sempat menantang pelaku. “Ya udah tembak aja kalau lo berani, katanya kemarin lo mau nembak,” ucap korban kepada tersangka.
Tersangka lalu menodongkan senjata api ke arah korban dan melepaskan dua kali tembakan hingga korban tersungkur di jalan.
Usai melakukan penembakan, tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Namun aksi tersebut sempat digagalkan saksi MR bersama istri korban berinisial VL yang mencoba menarik pelaku hingga ketiganya terjatuh.
Saat hendak kabur, tersangka kembali melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakuti warga sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Sementara setelah tersungkur akinat terkena tembakan pelaku korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong
Kombes Indra menambahkan, sehari setelah kejadian atau Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar pihak keluarga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu coklat serta dua butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu butir proyektil, sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, sandal, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 458 tentang pembunuhan, serta Pasal 306 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kasus pembunuhan dan 15 tahun penjara terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal. (*)
Berita Lainnya
-
Ditangkap, 3 Komplotan Curanmor Bersenjata Celurit di Lampung Selatan Positif Konsumsi Sabu
Senin, 25 Mei 2026 -
Kasus Mbah Mujiran, Anggota Komisi III DPR RI Sudin Siap Ganti Kerugian PTPN
Kamis, 21 Mei 2026 -
Usai Kades, Kini Sekdes Bangunan Lampung Selatan Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 651 Juta
Selasa, 19 Mei 2026 -
DPRD Lampung Soroti Lambannya Penanganan Kapal Terombang-ambing di Laut Kalianda
Senin, 18 Mei 2026








