• Sabtu, 30 Mei 2026

Malam Mencekam Remaja 16 Tahun di Kalianda Dirampok, Leher Ditempeli Golok

Jumat, 29 Mei 2026 - 13.17 WIB
68

Malam Mencekam Remaja 16 Tahun di Kalianda Dirampok, Leher Ditempeli Golok. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi mengungkap kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah rumah kos di Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa yang menggegerkan itu terjadi pada Minggu (24/5/2026), sekitar pukul 23.50 WIB dan berujung pada penangkapan pelaku beberapa hari kemudian.

Pelaku berinisial A.P. (41), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, diduga nekat menyatroni kamar kos milik N.A. (16), warga Kecamatan Candipuro, untuk mengambil uang korban.

Dengan membawa sebilah golok, pelaku mengancam korban yang sedang tertidur agar tidak berteriak dan menyerahkan uang yang dimilikinya.

Korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari arah jendela kamar yang belum dipasangi teralis.

Saat membuka mata, korban melihat seorang pria bertubuh kecil dengan sebagian wajah tertutup handuk hijau muda sedang berusaha masuk ke dalam kamar melalui jendela yang telah didongkel.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku kemudian masuk ke kamar sambil menodongkan golok dan mengintimidasi korban agar tidak melakukan perlawanan.

Dalam kondisi ketakutan, korban sempat hendak menyerahkan uang Rp50 ribu, namun pelaku justru merampas seluruh uang tunai milik korban sebesar Rp300 ribu sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan syok serta menderita kerugian materiil sekitar Rp350 ribu.

KBO Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, IPTU Rudi Yuwono mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi kamar korban yang memiliki akses masuk melalui jendela tanpa pengamanan.

"Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang berhasil didongkel, kemudian mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan. Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menyerahkan uang yang dimilikinya," ujar IPTU Rudi Yuwono, dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Way Urang, Kalianda.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu bilah golok bergagang kayu warna hitam, satu helai handuk hijau muda, dan satu celana pendek warna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dan rumah kos, terutama pada bagian jendela dan akses masuk lainnya yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan. (*)