Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Ponsel Wajib Verifikasi Wajah
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Ponsel Wajib Verifikasi Wajah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan aturan registrasi kartu SIM ponsel atau HP dengan teknologi biometrik akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, kebijakan ini diberlakukan guna memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phising, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
"Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," kata Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, dikutip CNN Indonesia, Jumat (29/5/2026).
Edwin menuturkan registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Proses tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.
"Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler," ujarnya.
Selama beberapa tahun terakhir, ruang digital Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Edwin menyebut banyak nomor seluler terdaftar dengan identitas palsu atau data milik orang lain.
Berdasarkan catatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun. (*)
Berita Lainnya
-
Jadi Salah Satu Penentu Harga, Begini Sikap Konsisten PTP Melakukan Efisiensi
Jumat, 29 Mei 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Pertahankan WTP, Transparansi Keuangan Jadi Fokus Utama
Jumat, 29 Mei 2026 -
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
Jumat, 29 Mei 2026 -
Tinggal 5 Hari Lagi! PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Hari Kebangkitan Nasional
Jumat, 29 Mei 2026








