• Senin, 01 Juni 2026

Tiga Pria di Palas Dibekuk Polisi Saat Membungkus Sabu, Pemasok dari Jabung Masuk DPO

Senin, 01 Juni 2026 - 10.34 WIB
8

Kupastuntas.co, Lampung Selatan — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Menurut Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Desa Rejomulyo kerap digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah milik H.K. alias Liting (25). Selain H.K. alias Liting, polisi turut mengamankan D.A. (29) dan H.K. alias Tikus (35) yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Menurut AKP Widodo, saat penggerebekan berlangsung petugas mendapati H.K. alias Liting sedang menggunakan sekaligus memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil yang kemudian ditimbang untuk diperjualbelikan kembali.

"Di lokasi yang sama, anggota kami juga menemukan D.A. yang diketahui sebelumnya telah membeli sabu dari H.K. alias Liting. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu yang berada di dalam rumah tersebut," ungkap AKP Widodo.

Dari hasil interogasi awal, H.K. alias Liting mengakui bahwa narkotika tersebut akan dijual kembali dan diperoleh dari H.K. alias Tikus. Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H.K. alias Tikus.

Kepada penyidik, H.K. alias Tikus mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Riski yang berdomisili di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Hingga kini, Riski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Palas sebelum dilimpahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa D.A. dan H.K. alias Liting berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang memaketkan sabu menjadi enam paket kecil untuk diedarkan kembali. Sementara H.K. alias Tikus berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada H.K. alias Liting setelah membelinya dari seorang DPO di wilayah Jabung.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, korek api modifikasi, pipa plastik, tiga unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga tersangka ditahan di Polres Lampung Selatan sejak 24 Mei 2026 dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,22 juta. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengasumsikan sedikitnya lima jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*)