• Selasa, 02 Juni 2026

Dari Rp7,6 Juta Jadi Rp2,2 Juta, Program Keringanan Pajak Lampung Disambut Positif Warga

Selasa, 02 Juni 2026 - 13.16 WIB
16

Antrian warga saat berada di Samsat Rajabasa Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program keringanan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Sejak hari pertama pelaksanaannya, sejumlah warga terlihat memadati kantor Samsat Induk Rajabasa untuk memanfaatkan program yang dinilai sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Salah seorang wajib pajak, Kiki Adi Pratama, mengaku sangat terbantu dengan adanya program keringanan pajak yang diberikan Pemprov Lampung.

Menurutnya, program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajibannya dengan biaya yang jauh lebih ringan.

"Alhamdulillah saya sebagai masyarakat Kota Bandar Lampung ikut memanfaatkan program keringanan pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Tentunya kami sangat bersyukur karena kebetulan kendaraan saya menunggak pajak cukup lama sejak tahun 2020," kata Kiki saat ditemui di Samsat Rajabasa, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelum mendapatkan keringanan, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp7,68 juta. Namun setelah mengikuti program tersebut, jumlah yang harus dibayarkan turun menjadi sekitar Rp2,28 juta.

"Mobil saya Toyota Vios tahun 2003 pajak off dari tahun 2020. Dari yang seharusnya Rp7.689.000, sekarang menjadi Rp2.289.000. Tentu ini sangat membantu masyarakat seperti saya," ujarnya.

Kiki mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dalam program tersebut wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus menanggung seluruh beban tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini dirinya masih menjalani proses administrasi kendaraan yang meliputi cek fisik, perpanjangan STNK, penggantian pelat nomor kendaraan, hingga proses balik nama kendaraan.

"Tadi saya sudah cek fisik dan sekarang sedang melanjutkan proses pendaftaran. Mudah-mudahan semua berjalan lancar sesuai informasi yang disampaikan pemerintah mengenai program keringanan pajak ini," katanya.

Selain mengapresiasi program yang digulirkan Pemprov Lampung, Kiki juga memberikan penilaian positif terhadap pelayanan yang diberikan petugas Samsat.

"Kalau secara pelayanan alhamdulillah bagus. Tidak ada proses yang lama atau dipersulit. Mulai dari parkir, pendaftaran, pelayanan, sampai cek fisik semuanya berjalan cukup cepat dan tertib," ungkapnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang diurusnya merupakan mobil keluaran tahun 2003 sehingga program tersebut sangat membantu dirinya untuk kembali mengaktifkan status administrasi kendaraan.

"Saya sangat terbantu karena ini mobil lama tahun 2003. Dengan adanya program ini, beban yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan," tambahnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Silvi. Menurut dia, kebijakan pemberian diskon pajak bagi masyarakat yang taat membayar pajak merupakan bentuk apresiasi pemerintah yang patut didukung.

Silvi menilai program tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Dengan adanya diskon dan keringanan seperti ini tentu membuat masyarakat lebih semangat untuk membayar pajak tepat waktu. Kami merasa diperhatikan dan diberikan kemudahan oleh pemerintah," ujarnya.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung sendiri diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Selain itu, program ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah berbagai kebutuhan ekonomi yang terus meningkat. (*)