• Selasa, 02 Juni 2026

Menteri LH Ultimatum Pemda Hentikan Praktik Open Dumping di TPA Paling Lambat 1 Agustus 2026

Selasa, 02 Juni 2026 - 13.47 WIB
8

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus segera menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA) paling lambat 1 Agustus 2026. 

Menurut Jumhur, penghentian open dumping menjadi bagian dari upaya nasional membenahi tata kelola sampah yang selama ini masih mengandalkan pola lama, yakni mengumpulkan, mengangkut, lalu membuang sampah ke TPA. 

“Memang kita mendesak supaya tanggal 1 Agustus itu open dumping sudah selesai. Tapi kita juga harus realistis apakah tanggal itu memang bisa dipenuhi atau tidak secara teknis,” kata Jumhur saat ditemui di Bulusan Edu Park Semarang, dikutip Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Ia mengakui persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara instan. Oleh karena itu, pemerintah pusat membuka kemungkinan relaksasi atau perpanjangan tenggat bagi daerah yang sudah memiliki rencana konkrit untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

“Potensi untuk ada relaksasi dari pemerintah dengan melihat keseriusan mereka. Kita punya data bahwa teman-teman di pemda juga serius ingin segera keluar dari kemelut soal penuhnya atau overload sampah ini,” katanya lagi.

Meski demikian, Jumhur menyebut relaksasi baru diberikan dengan mempertimbangkan keseriusan pemda dalam meninggalkan pola pengelolaan sampah konvensional. 

“Harus dipastikan ada tekad bahwa sampah tidak lagi kumpul, angkut, buang. Itu sudah tidak musim lagi. Dari zaman dulu juga begitu, kumpulkan sampah, campur aduk, angkut, lalu buang ke TPA,” lanjutnya. 

Di samping itu, pihaknya menilai berbagai daerah sebenarnya telah memiliki potensi menyelesaikan persoalan sampah melalui pendekatan ekonomi sirkular berbasis kearifan lokal.

Kementerian LH mencatat jumlah timbulan sampah di Provinsi Lampung tahun 2025 sebanyak 4.667 ton per hari.

Berdasarkan data pada sistem informasi kinerja pengelolaan sampah nasional, daerah dengan timbulan sampah terbanyak yakni di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 787 ton per hari.

Disusul Bandar Lampung sebanyak 700 ton per hari, Lampung Tengah 694 ton per hari, Lampung Timur 571 ton per hari, Tanggamus 374 ton per hari, Lampung Utara 267 ton per hari.

Kemudian Pesawaran dan Way Kanan masing-masing 198 ton per hari, Tulang Bawang 180 ton per hari, Pringsewu 175 ton per hari, Lampung Barat 118 ton per hari, Metro 112 ton per hari, Mesuji 98 ton per hari, Pesisir Barat 69 ton per hari.

Secara menyeluruh rata-rata 99 persen sampah belum terkelola. Tempat pemrosesan akhir (TPA) di sembilan daerah masih menerapkan sistem open dumping, sedangkan TPA di enam daerah menerapkan sistem controlled landfill. (*)