• Selasa, 02 Juni 2026

Petani Sawit Keluhkan Harga Rendah, Komisi II DPRD Lampung Minta Pabrik Buka Kemitraan

Selasa, 02 Juni 2026 - 16.13 WIB
19

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Sandika/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Kondisi tersebut dikeluhkan petani karena dinilai semakin memberatkan di tengah tingginya biaya produksi.

‎Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan dirinya menerima banyak keluhan dari petani saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya di Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan dalam beberapa pekan terakhir.

‎Dari hasil dialog dengan petani, diketahui harga sawit di tingkat petani mengalami penurunan cukup tajam.

Bahkan di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan, harga TBS sawit sempat jatuh di bawah Rp1.500 per kilogram.

‎“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Petani mengeluhkan harga yang terus turun. Bahkan ada yang menjual sawit di bawah Rp1.500 per kilogram. Situasi ini jelas memberatkan karena pendapatan petani tidak sebanding dengan biaya produksi yang mereka keluarkan,” ujar Mikdar, Selasa (2/6/2026).

‎Menyikapi persoalan tersebut, Mikdar langsung berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung bersama jajaran Komisi II DPRD Lampung untuk mencari akar persoalan sekaligus merumuskan langkah penyelesaiannya.

‎Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa perbedaan harga sawit dipengaruhi status kemitraan petani dengan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Petani yang telah bermitra dengan pabrik masih memperoleh harga relatif stabil sesuai formula yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, petani nonmitra menerima harga yang jauh lebih rendah.

‎“Selisih harga antara petani mitra dan nonmitra bisa mencapai Rp400 hingga Rp500 per kilogram. Ini angka yang sangat besar dan berdampak langsung terhadap penghasilan petani,” katanya.

‎Menurut Mikdar, salah satu penyebab perbedaan harga tersebut terletak pada kualitas tandan buah segar yang dihasilkan. Petani mitra umumnya mengikuti standar budidaya dan panen yang ditetapkan perusahaan sehingga kualitas buah lebih terjamin. Sebaliknya, sawit dari petani nonmitra kerap belum memenuhi standar yang dipersyaratkan pabrik.

‎Karena itu, Komisi II DPRD Lampung menilai perluasan kemitraan menjadi solusi paling realistis untuk melindungi petani dari gejolak harga yang merugikan.

"Kami mendorong agar petani yang belum bermitra segera difasilitasi masuk dalam pola kemitraan, baik melalui Koperasi Merah Putih maupun kelompok tani. Dengan begitu, mereka memiliki kepastian harga dan kepastian pasar,” tegasnya.

‎Mikdar juga meminta pihak pabrik membuka ruang kemitraan yang lebih luas dan tidak mempersulit petani yang ingin bergabung.

Menurutnya, hubungan antara petani dan perusahaan harus dibangun berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

‎"Petani harus mampu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sementara pabrik wajib memberikan akses pasar dan menyerap hasil panen petani yang sudah memenuhi ketentuan. Ini harus menjadi hubungan yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

‎Selain memperoleh harga yang lebih baik, lanjut Mikdar, petani yang bermitra juga mendapatkan keuntungan berupa kepastian penyerapan hasil panen tanpa harus bergantung pada rantai perdagangan yang panjang maupun permainan harga oleh pengepul.

‎Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Lampung akan menggelar pembahasan bersama Dinas Perkebunan dan pihak pabrik guna mencari formulasi terbaik untuk memperluas kemitraan petani sawit di Lampung.

‎"Kami tidak ingin petani terus menjadi pihak yang dirugikan. Persoalan ini akan kami kawal secara serius agar petani sawit memperoleh perlindungan, harga yang lebih layak, dan kesejahteraan yang lebih baik,” tegas Mikdar. (*)