• Selasa, 02 Juni 2026

Telan Anggaran Rp150 Miliar, Pemprov Lampung Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN

Selasa, 02 Juni 2026 - 13.28 WIB
28

Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan Dwi Atmaja saat dimintai keterangan, Selasa (2/6/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melakukan proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, (2/6/2026).

Pencairan tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di lingkungan Pemprov Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan jumlah penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar 25 ribu pegawai.

"Untuk PNS kurang lebih sebanyak 12.400 orang dan PPPK sekitar 12.600 orang. Jadi total penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sekitar 25.000 pegawai," kata Mirza.

Ia menjelaskan, dalam pencairan gaji ke-13 tahun ini Pemprov Lampung tidak membedakan antara PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Namun, terdapat perbedaan pada komponen tambahan penghasilan yang diberikan.

"Untuk PPPK kami tidak membedakan antara paruh waktu dan penuh waktu. Yang membedakan nantinya pada komponen tambahan penghasilan, yakni hanya diberikan kepada PPPK yang diangkat pada tahun 2023 ke bawah," jelasnya.

Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut. Mirza menargetkan seluruh proses pencairan dapat diselesaikan paling lambat pada 5 Juni 2026.

"Total anggarannya kurang lebih Rp150 miliar. Kami menargetkan tanggal 5 Juni seluruh proses pencairan sudah selesai," ujarnya.

Meski demikian, percepatan pencairan juga bergantung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengajukan dokumen pembayaran kepada BPKAD.

"Kami melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pembayaran dari OPD. Jadi masing-masing OPD harus terlebih dahulu mengajukan proses pembayaran gaji ke-13 dan komponen lainnya agar bisa segera kami cairkan," katanya.

Menurut Mirza, kebijakan pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap kesejahteraan ASN sekaligus upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Harapan Pak Gubernur, gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan menjadi salah satu pendorong perputaran ekonomi di Provinsi Lampung. Selain itu juga untuk meningkatkan daya beli PNS dan PPPK, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru," pungkasnya.

Pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak, sekaligus memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di Lampung. (*)