• Rabu, 03 Juni 2026

Breaking News, Kejagung Resmi Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Rabu, 03 Juni 2026 - 17.50 WIB
470

Kejagung Resmi Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Foto: Detikcom.

Kupastuntas.co, Nasional - Kejaksaan Agung resmi menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Penahanan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.

Dilansir Detikcom, Dadan keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan penyidik.

Penahanan tersebut menambah perhatian publik terhadap dinamika yang terjadi di tubuh BGN.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Dadan maupun rincian sangkaan yang dikenakan.

Namun, perkembangan kasus ini muncul di tengah mencuatnya dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa dugaan jual beli SPPG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keputusan Presiden mencopot Dadan dari kursi Kepala BGN.

Menurutnya, Presiden menerima berbagai informasi terkait persoalan tersebut sebelum mengambil keputusan.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan karena berkaitan dengan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara serta sejauh mana dugaan penyimpangan yang sedang diusut penyidik. (*)