• Kamis, 04 Juni 2026

Benny Karya Limantara: Korupsi BGN Pengkhianatan Terhadap Cita-cita Keadilan Sosial

Kamis, 04 Juni 2026 - 14.18 WIB
21

Dosen Fakultas Hukum dan Sekretaris Program Magister Hukum yang juga sebagai pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penetapan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung dinilai menjadi ironi di tengah upaya negara meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum dan Sekretaris Program Magister Hukum yang juga sebagai pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Benny Karya Limantara, menilai dugaan penyimpangan dalam program yang ditujukan untuk melindungi kelompok rentan tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Menurut Benny, dalam perspektif hukum pidana modern, korupsi tidak lagi dipandang sekadar sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang mengancam hak-hak sosial masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta menghambat tercapainya tujuan negara kesejahteraan (welfare state).

"Oleh karena itu, ukuran kerugian dalam perkara korupsi tidak hanya dihitung berdasarkan nominal rupiah yang hilang, tetapi juga berdasarkan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat penerima manfaat," kata Benny dalam tanggapannya Kamis (4/6/26).

Ia menjelaskan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan manifestasi amanat konstitusi sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Karena itu, ketika anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat diduga disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara sebagai entitas administratif, melainkan juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.

Benny juga menyoroti pentingnya integritas pejabat publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengacu pada teori moralitas hukum yang dikembangkan Lon L. Fuller, ia menilai hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga mengandung dimensi moral yang harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.

Menurutnya, seorang pejabat publik tidak cukup hanya memenuhi syarat legalitas formal, tetapi juga dituntut menjaga integritas moral dalam menjalankan amanah jabatan.

"Jabatan publik pada hakikatnya merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan rakyat kepada penyelenggara negara. Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka yang rusak bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga legitimasi moral institusi negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan hukum pidana modern yang menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama dalam pemberantasan korupsi.

Ia menyebut, selama ini pemberantasan korupsi cenderung berorientasi pada penindakan setelah kerugian terjadi. Padahal, perkembangan hukum pidana kontemporer menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, audit digital, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi program-program strategis nasional.

"Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang berhasil ditangkap, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum mencegah korupsi sejak awal," katanya.

Tak hanya itu, Benny juga menyoroti dimensi viktimologi dalam dugaan korupsi program gizi nasional. Menurutnya, korban dari kejahatan tersebut tidak selalu dapat mengidentifikasi dirinya secara langsung.

Anak-anak yang kehilangan akses terhadap makanan bergizi, keluarga yang tidak memperoleh manfaat program secara optimal, hingga masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah merupakan pihak-pihak yang terdampak secara tidak langsung.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum yang sedang berjalan harus dilaksanakan secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah guna menjaga kepercayaan publik.

Benny menilai kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program-program strategis nasional yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

"Korupsi dalam program kesejahteraan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan sosial yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia," tegasnya.

Menurut Benny, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa moralitas hukum dan integritas pejabat publik merupakan dua pilar yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan negara.

"Ketika keduanya runtuh, yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa yang seharusnya dilindungi melalui kebijakan kesejahteraan yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya. (*)