KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat keluar gedung KPK dengan rompi oranye menuju mobil tahanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedelapan tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama setelah proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Delapan orang tersangka hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, KPK juga menerapkan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam. Operasi senyap itu terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin bagi tenaga kerja asing (TKA).
Sebelum ditahan, Silmy Karim sempat menjadi sorotan setelah menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 22.38 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas. Saat ditanya mengenai keberadaannya sebelum memenuhi panggilan penyidik, Silmy memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga melibatkan praktik pemerasan dan gratifikasi pada layanan keimigrasian tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 04 Juni 2026 -
Kejagung: Dadan, Lodewyk dan Sony Korupsi Proyek Motor Listrik hingga Sepatu BGN
Rabu, 03 Juni 2026 -
Breaking News, Kejagung Resmi Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Rabu, 03 Juni 2026 -
Kantor BGN Digeledah Kejagung, Karyawan Dilarang Masuk Gedung
Rabu, 03 Juni 2026








