Sejumlah SPPG Disuspend, Satgas MBG Lampung Minta Juknis Lebih Rinci
Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satgas Makan Bergizi Gratis
(MBG) Provinsi Lampung mengungkap ketidakjelasan sejumlah aturan teknis menjadi
salah satu faktor yang menyebabkan beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) mendapat sanksi suspend dalam proses pelaksanaan program.
Satgas berharap Badan Gizi Nasional (BGN) dapat menghadirkan petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci dalam pelaksanaan program MBG.
Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menilai juknis yang selama ini digunakan sebenarnya sudah cukup baik. Namun, menurutnya, sejumlah aturan masih bersifat umum sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
"Juknisnya sudah bagus, tapi terlalu general, terlalu global, tidak detail. Harus lebih spesifik lagi," kata Saipul saat dimintai keterangan dikutip Detikcom, Rabu (3/6/2026).
Ia mencontohkan aturan mengenai sumber karbohidrat yang disebut dapat berasal dari pangan lokal. Menurutnya, istilah tersebut masih terlalu luas dan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pengelola SPPG.
"Nah, kata-kata pangan lokal ini kan macam-macam. Karbohidrat itu kan bersumber dari ubi, beras, jagung. Harus tegas, yang mana yang boleh dan yang tidak. Kalau memang kita sepakati beras, ya jadi semua beras," ujarnya.
Selain soal bahan baku makanan, Saipul juga menyoroti standar fasilitas dapur dalam program MBG. Ia menilai setelah program berjalan sekitar 1,5 tahun, pemerintah pusat seharusnya sudah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai standar bangunan dan sarana pendukung yang layak.
"Dulu kan belum ada gambaran. Kalau sekarang sudah berjalan cukup lama. Jadi harus lebih spesifik lagi, ruangan seperti apa, gedung seperti apa, bangunannya seperti apa. IPAL-nya seperti apa yang sebenarnya layak, harusnya begitu," katanya.
Menurut Saipul, ketidakjelasan sejumlah aturan teknis tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan beberapa SPPG mendapat sanksi suspend dalam proses pelaksanaan program.
Meski demikian, ia memastikan pergantian pimpinan di tubuh BGN sejauh ini belum berdampak langsung terhadap pelaksanaan MBG di daerah. Pihaknya juga masih menunggu arahan dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
"Belum ada. Kalau kita belum ada arahan terbaru. Namun jika berbicara dampak, ya tidak berdampak. Kita hanya sifatnya komunikasi dan koordinasi dengan apa yang menjadi kebijakan pusat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Way Hui Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Diamuk Massa
Kamis, 04 Juni 2026 -
Sukses Antar Seluruh Siswanya ke PTN, Dua Kepala Sekolah Dapat Hadiah Istimewa
Kamis, 04 Juni 2026 -
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
Kamis, 04 Juni 2026 -
Presiden Prabowo Larang Telur Dadar Buat Menu MBG
Kamis, 04 Juni 2026








