• Jumat, 05 Juni 2026

33.836 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

Jumat, 05 Juni 2026 - 16.38 WIB
15

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah rekening yang diblokir terkait judi online (Judol) terus bertambah. Hingga Mei 2026 terdapat 33.836 rekening yang diblokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, angka itu terus bertambah dibandingkan temuan bulan sebelumnya 33.250 rekening. Ia menyebut sudah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran.

"OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 33.250 rekening," kata Dian dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2025, dilansir Detikcom, Jumat (5/6/2026).

Dian menerangkan rekening tersebut dihimpun dari data yang telah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Lantas, OJK melakukan pengembangan dan melakukan EDD.

Upaya pemblokiran rekening berkaitan judol terus dilakukan. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut berdampak luas pada perekonomian bahkan sektor keuangan.

"Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan," terang Dian. (*)