• Jumat, 05 Juni 2026

Polisi Datang, Debt Collector Gagal Tarik Motor di Parkiran RSUD Ahmad Yani Metro

Jumat, 05 Juni 2026 - 11.15 WIB
132

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo saat menerima laporan masyarakat melalui call center 110 dan mendatangi parkiran RSUD Ahmad Yani Metro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Upaya dugaan penarikan satu unit sepeda motor oleh sejumlah oknum debt collector (DC) di area parkir RSUD Ahmad Yani Metro berhasil dicegah aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) tersebut sempat menjadi perhatian pengunjung rumah sakit. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah petugas kepolisian berdebat dengan pihak yang diduga hendak melakukan penarikan kendaraan di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, membenarkan pihaknya menerima laporan terkait aktivitas penarikan kendaraan oleh sejumlah debt collector di lingkungan RSUD Ahmad Yani Metro.

"Kami mendapatkan laporan melalui Call Center 110 bahwa ada sejumlah oknum debt collector yang akan melakukan penarikan kendaraan di area parkir RSUD Ahmad Yani," kata Rizky saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Metro langsung mendatangi lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Menurut Rizky, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

"Jadi apa pun itu, menarik kendaraan tanpa ada surat putusan pengadilan tidak diperbolehkan dan bisa masuk tindak pidana. Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur, merujuk Undang-Undang Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019," tegasnya.

Ia menjelaskan, persoalan kredit macet pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun, proses penagihan maupun eksekusi objek jaminan tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan dan tidak mengakui adanya wanprestasi. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Metro memastikan penanganan situasi di lokasi dilakukan secara persuasif dan profesional sehingga tidak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan maupun kenyamanan masyarakat yang berada di lingkungan rumah sakit.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait praktik penagihan oleh oknum debt collector yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan dugaan tindakan penarikan kendaraan atau perbuatan lain yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami harap bila ada kejadian serupa, atau ada indikasi tindakan pidana, bisa langsung melapor melalui Call Center 110," tandas Rizky.

Polres Metro menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap proses penyelesaian sengketa pembiayaan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)