Petani Kopi Lambar Ditipu Rp1,3 Miliar, Laporan ke Polda Belum Ada Tindak Lanjut
Ilustrasi petani kopi merugi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung
Barat – Nasib pahit dialami Joni Hartono, petani kopi asal Pekon Sukananti,
Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Ia mengaku mengalami
kerugian lebih dari Rp1,3 miliar akibat dugaan penipuan dan penggelapan dalam
transaksi penjualan kopi yang melibatkan puluhan ton hasil panen petani dan
pengepul.
Kasus tersebut telah
dilaporkan ke Polda Lampung sejak 19 Desember 2025 dengan nomor laporan
STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Namun hingga kini, Joni mengaku belum
melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang dilaporkannya.
Dalam laporannya, dua
orang berinisial H dan HM disebut sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga
melakukan penipuan dalam transaksi pembelian kopi yang menyebabkan kerugian
besar bagi Joni dan sejumlah petani yang memasok komoditas tersebut.
Menurut Joni, persoalan
bermula ketika salah satu terlapor memesan sekitar 19 ton kopi. Untuk memenuhi
permintaan tersebut, ia membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul di
Lampung Barat. Setelah seluruh barang terkumpul, kopi dikirim menggunakan tiga
kendaraan dengan total muatan mencapai 20.390 kilogram ke lokasi yang telah
ditentukan.
Namun setelah kopi
diterima dan dimasukkan ke gudang tujuan, pembayaran yang dijanjikan tidak
kunjung dilakukan. Joni mengaku telah menunggu selama beberapa hari, tetapi
pihak pembeli tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Setelah barang
diterima, pembayaran tidak pernah dilakukan. Saya sudah berusaha menemui
mereka, tetapi selalu menghindar dan tidak ada penyelesaian," ujar Joni.
Akibat kejadian tersebut,
Joni mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.313.810.750. Kerugian itu tidak
hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga terhadap belasan petani dan pengepul
yang telah memasok kopi kepadanya dan hingga kini masih menunggu hak mereka.
Di tengah proses hukum
yang berjalan, Joni juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang
setelah dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Ia mengaku pada
awal penanganan perkara diminta menyediakan dana sebesar Rp31 juta. Namun meski
dana tersebut telah diserahkan, perkembangan kasus yang diharapkannya belum
terlihat.
Tak hanya itu, Joni
mengaku kembali dihubungi oleh seseorang yang disebut sebagai penyidik dan
mendapat informasi bahwa keberadaan terlapor telah diketahui. Namun, menurut
pengakuannya, diperlukan dana tambahan untuk proses penjemputan terhadap pihak
yang dilaporkan.
"Saya sudah tidak
punya apa-apa lagi. Kerugian yang saya alami sangat besar dan tekanan mental
yang saya rasakan juga luar biasa. Karena itu saya berharap mendapatkan
keadilan yang sebenar-benarnya," kata Joni.
Ia pun meminta perhatian
Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta lembaga terkait agar kasus yang
dilaporkannya dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan
kepastian hukum bagi dirinya maupun para petani yang turut terdampak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat
keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polda Lampung terkait substansi
laporan dugaan penipuan tersebut serta pengakuan korban mengenai adanya
permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara. Kupastuntas.co masih
berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh
penjelasan dan keseimbangan informasi. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Pejabat Kehutanan Kasus Register 43 B Krui Utara
Rabu, 03 Juni 2026 -
Nilai SAKIP Stagnan Enam Tahun, Lampung Barat Genjot Reformasi Kinerja
Rabu, 03 Juni 2026 -
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, 329 Petugas Sensus Diterjunkan di Lampung Barat
Selasa, 02 Juni 2026 -
Parosil: Intoleransi dan Radikalisme Harus Dilawan dengan Nilai-Nilai Pancasila
Selasa, 02 Juni 2026








