39 Pemda Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada 39 pemerintah daerah (pemda) tak
mampu untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Alasannya, porsi belanja pegawai di daerah tersebut sudah di atas 50 persen.
Menurut Tito, 39 pemda tersebut perlu dibantu
menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39
daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat,
sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," kata Tito dalam Rapat Kerja
Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito mengatakan, beberapa daerah yang memerlukan
bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65
persen. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan
porsi 53,1 persen dari APBD.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60
persen.Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah memutuskan untuk
memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini
sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kemendagri mencatat, sampai saat ini masih ada 367
kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen, dan hanya 48 kabupaten di
bawah 30 persen. Pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya
bisa seragam.
Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini
rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.
Selain itu, sebelum aturan diimplementasikan, Tito
mengungkap telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah
lagi anggarannya.
Apabila ada kegiatan yang tak memberikan dampak langsung
kepada masyarakat agar ditunda saja, misalnya perjalanan dinas dan kegiatan
seremonial.
"Hal-hal yang tidak efisien bisa
diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena
kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang
keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Investor Dapur MBG Ngamuk di Kantor BGN
Selasa, 09 Juni 2026 -
Muncul Dinamika Internal, KNPI Harap Munas HIPMI di Lampung Berlangsung Kondusif
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Teknokrat Indonesia Jalani Magang Berdampak di Bank Syariah Indonesia KCP Antasari
Senin, 08 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Tanjung Karang Bantu Pengobatan Balita Penderita Jantung Bawaan
Senin, 08 Juni 2026








