Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Ketiga terdakwa yakni Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/6/2026). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perbedaan tuntutan
yang mencolok mewarnai sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating
Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan
Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/6/2026).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menuntut Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 9 tahun
penjara, sementara Direktur Operasional Budi Kurniawan dituntut 10 tahun
penjara.
Namun, tuntutan terhadap Komisaris PT LEB Heri
Wardoyo yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang jauh lebih ringan, yakni
hanya 4 tahun penjara.
Disparitas tuntutan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan. JPU menjelaskan, perbedaan itu didasarkan pada sikap masing-masing terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
BACA JUGA: Tiga
Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Setelah memeriksa 30 saksi dan 5 saksi ahli, jaksa
menilai Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan tidak menunjukkan sikap yang dapat
dijadikan pertimbangan meringankan. Keduanya dinilai tidak mengakui
perbuatannya dan tidak membantu mengungkap perkara yang sedang disidangkan.
Sebaliknya, Heri Wardoyo dinilai menunjukkan sikap
kooperatif dan memiliki iktikad baik untuk membantu penegak hukum mengungkap
perkara korupsi tersebut. Dalam tuntutannya, JPU menyebut Heri secara terbuka
mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa Heri
Wardoyo bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa
juga telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan telah
beriktikad baik menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara,"
ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Heri telah menitipkan
uang sebesar Rp452.375.000 sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Tidak hanya itu, Heri turut menyerahkan tujuh jenis
mata uang asing yang terdiri dari Riyal Saudi, Baht Thailand, Dollar Singapura,
Dollar Australia, Ringgit Malaysia, Poundsterling Inggris, dan Dirham Uni
Emirat Arab.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata
iktikad baik terdakwa dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat perkara
korupsi yang menjerat PT LEB.
Usai sidang, JPU Rudi V menjelaskan bahwa perbedaan
tuntutan antara Heri Wardoyo dengan dua terdakwa lainnya memang didasarkan pada
sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan jaksa.
"Yang membedakan karena Heri Wardoyo mengakui
perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengajukan diri
sebagai justice collaborator, serta telah menitipkan sebagian uang pengganti
kerugian negara. Itu yang menjadi pertimbangan meringankan," kata Rudi.
Sementara terhadap Hermawan Eriadi dan Budi
Kurniawan, jaksa tidak menemukan faktor meringankan yang signifikan sehingga
tuntutan yang diajukan lebih tinggi.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan,
Muhammad Yanuar, dengan tegas menolak tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya,
tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang
terungkap selama persidangan.
"Kali ini dengan tegas kami menolak segala
tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena kami menilai tuntutan
tersebut sangat-sangat tidak berdasar. Saya yakin tuntutan itu tidak selaras
dengan fakta-fakta persidangan yang telah berlalu," kata Yanuar saat
diwawancarai
Ia menilai JPU masih berpatokan pada dakwaan awal
tanpa mempertimbangkan fakta yang muncul selama proses pembuktian di
persidangan.
"Saya tidak paham sebenarnya JPU ini berdasar
dari dakwaan yang awal saja. Padahal seharusnya tuntutan harus selaras dengan
fakta persidangan. Dalam fakta persidangan yang terungkap sampai terakhir
kemarin jelas bahwa terkait Raperda itu boleh direvisi," ujarnya.
Menurut Yanuar, sejumlah saksi yang dihadirkan
selama persidangan, termasuk dari SKK Migas dan ADPM selaku asosiasi migas,
telah menjelaskan bahwa PT Lampung Energi Berjaya memiliki kewenangan untuk
melakukan revisi terhadap peraturan daerah yang menjadi dasar operasional
perusahaan.
"Saksi dari SKK Migas dan ADPM mengatakan bahwa
LEB memang boleh merevisi Perda. Jadi yang mengatakan tidak boleh merevisi
Perda itu justru JPU," tegasnya.
Yanuar juga menyoroti persoalan penggunaan kurs mata
uang asing yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. Ia menilai terdapat
inkonsistensi dalam sikap JPU terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, saat salah satu terdakwa menitipkan uang
pengganti kerugian negara dalam berbagai mata uang asing, jaksa terlihat
kesulitan menentukan metode konversi yang akan digunakan.
"Ketika tadi ada pengembalian kerugian negara
yang dilakukan oleh salah satu terdakwa, terlihat jaksa pun kebingungan. Ketika
ada uang yang di luar mata uang Indonesia, mereka bingung, mereka enggak paham
cara ngitungnya itu seperti apa, mau pakai kurs apa. Mereka sampai bertanya ke
hakim," katanya.
Padahal, lanjut dia, dalam perkara PT LEB, JPU
justru menjadikan penggunaan kurs APBN sebagai salah satu hal yang
dipersoalkan.
"Tetapi dalam perkara LEB ini mereka
seolah-olah menyatakan penggunaan kurs APBN itu salah. Sedangkan mereka sendiri
tidak paham. Jadi saya pikir ini sangat-sangat mencederai keadilan,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Gelar PKM Praktik Kesekretarisan di SMKN 1 Tegineneng
Selasa, 09 Juni 2026








