Pemprov Lampung Jamin Gaji PPPK Aman hingga 2027
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat dimintai keterangan di kantor Pemprov Lampung, Selasa (9/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan ketersediaan anggaran untuk
membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tahun anggaran
2027.
Kepastian tersebut
disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, usai
mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas
kondisi keuangan daerah setelah pengangkatan PPPK secara besar-besaran di
berbagai wilayah Indonesia.
Marindo mengatakan, dalam
rapat tersebut banyak pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran
akibat meningkatnya belanja pegawai pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi
PPPK. Namun, kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Lampung dinilai masih cukup
kuat untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Hasil hearing
dengan Komisi II DPR RI, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa kita aman
dalam menganggarkan belanja pegawai untuk ASN, baik PNS maupun PPPK. Sebagian
besar PPPK di Lampung merupakan tenaga guru. Insyaallah hingga tahun 2027 anggaran
masih aman sehingga hak-hak ASN tetap terjamin," kata Marindo, Selasa
(9/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini
daerah masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur
porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Namun, menurutnya, banyak
pemerintah daerah mengalami kesulitan memenuhi ketentuan tersebut karena
meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar gaji ASN, khususnya PPPK yang
sebelumnya berstatus tenaga honorer.
"Ketentuan belanja
pegawai maksimal 30 persen direncanakan mulai berlaku penuh pada 2027. Tetapi
berdasarkan hasil RDP, pemerintah pusat sedang menyiapkan regulasi baru karena
hampir seluruh daerah menghadapi tantangan yang sama," ujarnya.
Marindo menambahkan,
regulasi baru tersebut diperkirakan akan memberikan ruang yang lebih fleksibel
bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan belanja pegawai, tanpa mengabaikan
prinsip pengelolaan keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Selain memastikan
pembayaran gaji ASN tetap aman, Pemprov Lampung juga menegaskan tidak akan lagi
melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut merupakan bagian
dari program penataan tenaga non-ASN yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami pastikan tidak
ada lagi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan sudah diangkat menjadi PPPK,
baik penuh waktu maupun paruh waktu," tegasnya.
Menurut Marindo, langkah tersebut sekaligus
memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga kerja yang selama ini
mengabdi di lingkungan pemerintahan. Dengan kondisi fiskal yang terkendali dan
penataan ASN yang terus berjalan, Pemprov Lampung optimistis pelayanan publik
tetap dapat berlangsung maksimal tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
(*)
Berita Lainnya
-
Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
Rabu, 10 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam
Rabu, 10 Juni 2026








