Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa Budi Kurniawan, M. Hermawan Eriadi, dan Heri Wardoyo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/6/2026). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga terdakwa dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest
(PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dituntut hukuman penjara
antara 4 hingga 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi
Lampung.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang
digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/6/2026), dengan agenda
penyampaian tuntutan terhadap para terdakwa yang merupakan petinggi PT LEB.
Ketiga terdakwa yakni Budi Kurniawan selaku Direktur
Operasional, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, serta Heri Wardoyo yang
menjabat Komisaris PT LEB dan juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.
Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana penjara
selama 10 tahun kepada Budi Kurniawan. Sementara M. Hermawan Eriadi dituntut
pidana penjara selama 9 tahun.
Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar
denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari. JPU juga menuntut pidana tambahan
berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi, JPU menuntut
pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.106.270.849. Apabila tidak dibayar,
diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan Budi Kurniawan dituntut membayar uang
pengganti sebesar Rp3.313.016.679 subsider 3 tahun penjara.
Menurut JPU, tuntutan tersebut didasarkan pada
dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terdakwa Heri Wardoyo menerima
tuntutan yang lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya. Mantan Wakil Bupati
Tulang Bawang tersebut dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1
miliar subsider 180 hari kurungan.
JPU juga menuntut Heri Wardoyo untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp2.775.289.549. Namun, jumlah tersebut akan diperhitungkan
dengan uang tunai sebesar Rp452,3 juta serta tujuh jenis mata uang asing yang
telah disita penyidik selama proses penanganan perkara.
Apabila harta benda milik Heri Wardoyo tidak
mencukupi untuk menutupi sisa kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut,
maka yang bersangkutan terancam pidana tambahan berupa penjara selama 2 tahun.
Usai persidangan, JPU Rudi V menjelaskan bahwa
perbedaan tuntutan yang diajukan terhadap masing-masing terdakwa didasarkan
pada pedoman penuntutan serta peran dan tingkat keterlibatan setiap terdakwa
dalam perkara tersebut.
"Dalam pengajuan tuntutan pidana dari Kejaksaan
memiliki pedoman dan tolok ukur mengenai kualitas dan kapasitas masing-masing
terdakwa, serta faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan masing-masing
terdakwa. Sehingga ada pembedaan dalam pengajuan tuntutan ke majelis
hakim," kata Rudi saat diwawancarai
Menurutnya, salah satu faktor yang turut menjadi
pertimbangan adalah adanya pengembalian kerugian negara oleh sebagian terdakwa.
"Kalau pengembalian juga merupakan tolok ukur
untuk faktor yang meringankan. Dan dalam perkara ini yang mengembalikan yaitu
Heri Wardoyo dan terdakwa Hermawan," ujarnya.
Terkait besaran uang yang telah dikembalikan, Rudi
menjelaskan sebagian berupa uang tunai dan sebagian lainnya dalam bentuk mata
uang asing yang nilainya masih bergantung pada kurs yang berlaku saat proses
eksekusi.
"Untuk pengembaliannya ada kurang lebih ratusan
juta rupiah, dan ada mata uang asing yang nilainya fluktuatif yang belum bisa
kami pastikan nilainya untuk ke depannya. Nanti saat eksekusi akan dihitung
berdasarkan kurs atau BI rate yang berlaku," jelasnya.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen
PT LEB ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Lampung
karena melibatkan perusahaan daerah yang mengelola hak partisipasi sektor
minyak dan gas serta menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah ke
meja hijau.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda
pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sebelum
majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mikdar: Kehadiran Dua Pabrik Bioetanol di Lampung Kabar Baik Bagi Petani
Selasa, 09 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Gelar PKM Praktik Kesekretarisan di SMKN 1 Tegineneng
Selasa, 09 Juni 2026








