• Rabu, 10 Juni 2026

Diberhentikan Plt Ketua Partai Golkar Tanggamus, 13 Pimpinan Kecamatan Bersurat ke DPP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09.20 WIB
91

Sebanyak 13 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Tanggamus melayangkan surat pernyataan bersama kepada DPP Partai Golkar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus – Konflik internal DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Sebanyak 13 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar melayangkan surat pernyataan bersama kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemberhentian pengurus kecamatan yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus, Tony Eka Candra.

Surat bernomor B-03/PK-PG/TGM/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tersebut sekaligus menandai meningkatnya tensi politik internal partai berlambang pohon beringin menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Adapun 13 PK yang menandatangani surat tersebut yakni Suyanto (Talang Padang), Manzani (Limau), Herwadi (Kotaagung Timur), Dedi A. (Wonosobo), Suhaili (Pematangsawa), Edy Juanda (Bandar Negeri Semuong), Sahirin (Airnaningan), Muta'im (Semaka), Merari Zupri (Gisting), Tuan (Pugung), Siti Nur Aina Khomsah (Gunung Alip), Toni Aprima (Bulok), dan Muzallif (Cukuhbalak).

Langkah itu diambil setelah sejumlah PK sebelumnya menyatakan keberatan atas penunjukan Plt Ketua DPD II dan mendesak DPD Partai Golkar Provinsi Lampung segera menggelar Musda untuk memilih kepengurusan definitif.

Ketua PK Golkar Kecamatan Semaka, Muta'im, mengatakan surat tersebut telah ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi masing-masing PK sebagai bentuk sikap kolektif pengurus kecamatan.

"Kami Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Tanggamus menyatakan menolak pemberhentian terhadap kami sebagai Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Tanggamus sebagaimana dilakukan oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus karena tidak sesuai dengan Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya, khususnya Pasal 75," kata Muta'im mengutip isi surat, Rabu (10/6/2026).

Menurut para PK, Pasal 75 mengatur bahwa kepengurusan yang telah berakhir masa baktinya tetap menjalankan tugas hingga Musda terlaksana dan kepengurusan baru terbentuk. Karena itu, mereka menilai kebijakan pemberhentian pengurus kecamatan tidak memiliki dasar organisatoris yang kuat.

Polemik bermula setelah DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor SKEP-14/DPDPG-1/LPG/VI/2026 tertanggal 6 Juni 2026 tentang penunjukan Tony Eka Candra sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus. Penunjukan itu dilakukan menyusul berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Heri Ermawan.

Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Hanan A. Rozak, sebelumnya menyatakan penunjukan Plt merupakan bagian dari konsolidasi organisasi dan persiapan Musda guna memilih kepengurusan definitif.

Usai menerima mandat, Tony Eka Candra menggelar rapat pleno bersama jajaran pengurus DPD, organisasi sayap, dan hasta karya dengan agenda percepatan konsolidasi internal serta persiapan Musda.

Namun, langkah tersebut justru memicu penolakan dari sebagian pengurus kecamatan. Mereka berpendapat DPD I seharusnya segera menggelar Musda tanpa terlebih dahulu menunjuk Plt karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan menjelang pemilihan ketua definitif.

Pengamat politik lokal, Panroyen, menilai dinamika yang terjadi tidak terlepas dari persiapan Musda yang akan menentukan arah kepemimpinan Golkar Tanggamus lima tahun ke depan.

"Musda tidak hanya menjadi forum pergantian kepengurusan, tetapi juga arena konsolidasi kekuatan politik internal menjelang agenda politik daerah berikutnya," ujarnya.

Menurut Panroyen, konflik yang berkepanjangan berpotensi mengganggu soliditas partai hingga tingkat akar rumput. Padahal, Golkar merupakan salah satu partai dengan jaringan organisasi yang kuat hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Tanggamus.

Hingga berita ini ditulis, Tony Eka Candra belum memberikan tanggapan resmi terkait surat penolakan tersebut. Sementara DPD Partai Golkar Lampung juga belum menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan 13 PK maupun tindak lanjut pelaksanaan Musda.

Masuknya surat keberatan ke DPP membuat penyelesaian konflik kini bergeser ke tingkat pusat. Sikap DPP Partai Golkar diperkirakan akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik sekaligus menentukan jalannya Musda Golkar Tanggamus dalam waktu dekat. (*)

Editor : Erik Handoko