Diberhentikan Plt Ketua Partai Golkar Tanggamus, 13 Pimpinan Kecamatan Bersurat ke DPP
Sebanyak 13 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Tanggamus melayangkan surat pernyataan bersama kepada DPP Partai Golkar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus
– Konflik internal DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanggamus memasuki babak
baru. Sebanyak 13 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar melayangkan surat
pernyataan bersama kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai
bentuk penolakan terhadap kebijakan pemberhentian pengurus kecamatan yang
dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus, Tony Eka
Candra.
Surat bernomor
B-03/PK-PG/TGM/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tersebut sekaligus menandai
meningkatnya tensi politik internal partai berlambang pohon beringin menjelang
pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
Adapun 13 PK yang
menandatangani surat tersebut yakni Suyanto (Talang Padang), Manzani (Limau),
Herwadi (Kotaagung Timur), Dedi A. (Wonosobo), Suhaili (Pematangsawa), Edy
Juanda (Bandar Negeri Semuong), Sahirin (Airnaningan), Muta'im (Semaka), Merari
Zupri (Gisting), Tuan (Pugung), Siti Nur Aina Khomsah (Gunung Alip), Toni
Aprima (Bulok), dan Muzallif (Cukuhbalak).
Langkah itu diambil
setelah sejumlah PK sebelumnya menyatakan keberatan atas penunjukan Plt Ketua
DPD II dan mendesak DPD Partai Golkar Provinsi Lampung segera menggelar Musda
untuk memilih kepengurusan definitif.
Ketua PK Golkar Kecamatan
Semaka, Muta'im, mengatakan surat tersebut telah ditandatangani dan dibubuhi
stempel resmi masing-masing PK sebagai bentuk sikap kolektif pengurus
kecamatan.
"Kami Pimpinan
Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Tanggamus menyatakan menolak pemberhentian
terhadap kami sebagai Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Tanggamus
sebagaimana dilakukan oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus
karena tidak sesuai dengan Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang
Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya, khususnya Pasal
75," kata Muta'im mengutip isi surat, Rabu (10/6/2026).
Menurut para PK, Pasal 75
mengatur bahwa kepengurusan yang telah berakhir masa baktinya tetap menjalankan
tugas hingga Musda terlaksana dan kepengurusan baru terbentuk. Karena itu,
mereka menilai kebijakan pemberhentian pengurus kecamatan tidak memiliki dasar
organisatoris yang kuat.
Polemik bermula setelah
DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor
SKEP-14/DPDPG-1/LPG/VI/2026 tertanggal 6 Juni 2026 tentang penunjukan Tony Eka
Candra sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus. Penunjukan itu
dilakukan menyusul berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya yang dipimpin
Heri Ermawan.
Ketua DPD Partai Golkar
Lampung, Hanan A. Rozak, sebelumnya menyatakan penunjukan Plt merupakan bagian
dari konsolidasi organisasi dan persiapan Musda guna memilih kepengurusan
definitif.
Usai menerima mandat,
Tony Eka Candra menggelar rapat pleno bersama jajaran pengurus DPD, organisasi
sayap, dan hasta karya dengan agenda percepatan konsolidasi internal serta
persiapan Musda.
Namun, langkah tersebut
justru memicu penolakan dari sebagian pengurus kecamatan. Mereka berpendapat
DPD I seharusnya segera menggelar Musda tanpa terlebih dahulu menunjuk Plt
karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan menjelang pemilihan
ketua definitif.
Pengamat politik lokal,
Panroyen, menilai dinamika yang terjadi tidak terlepas dari persiapan Musda
yang akan menentukan arah kepemimpinan Golkar Tanggamus lima tahun ke depan.
"Musda tidak hanya
menjadi forum pergantian kepengurusan, tetapi juga arena konsolidasi kekuatan
politik internal menjelang agenda politik daerah berikutnya," ujarnya.
Menurut Panroyen, konflik
yang berkepanjangan berpotensi mengganggu soliditas partai hingga tingkat akar
rumput. Padahal, Golkar merupakan salah satu partai dengan jaringan organisasi
yang kuat hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Tanggamus.
Hingga berita ini
ditulis, Tony Eka Candra belum memberikan tanggapan resmi terkait surat
penolakan tersebut. Sementara DPD Partai Golkar Lampung juga belum menyampaikan
sikap resmi terkait tuntutan 13 PK maupun tindak lanjut pelaksanaan Musda.
Masuknya surat keberatan ke DPP membuat
penyelesaian konflik kini bergeser ke tingkat pusat. Sikap DPP Partai Golkar
diperkirakan akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik sekaligus
menentukan jalannya Musda Golkar Tanggamus dalam waktu dekat. (*)
Berita Lainnya
-
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026








