• Rabu, 10 Juni 2026

Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 09.39 WIB
56

Kuasa Hukum eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan kliennya sudah memberikan 26 nama yang diduga terlibat korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Puluhan nama itu disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna kepada wartawan dikutip Detik.com, Rabu (10/6/2026).

Krisna mengatakan, surat pengajuan sebagai Justice collaborator (JC) ke penyidik. Ia berharap JC kliennnya dapat diterima.

"(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," tegasnya.

Krisna mengungkap, ada 26 nama yang diduga terlibat kasus tersebut. Ia menyebut jumlah itu baru sebagian.

"Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ungkapnya.

Sebelumnya, Sony menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut 'bermain' dalam program MBG. Krisna menegaskan langkah JC ini diambil bukan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan hukum, sebaliknya Sony ingin bersikap kooperatif guna mengungkap siapa saja aktor yang bermain dalam program strategis tersebut.

Informasi yang beredar di media sosial, ada sejumlah nama pejabat dan politisi yang diduga terlibat kasus korupsi BGN. Mereka terlibat dalam yayasan dapur MBG.

Nama-nama yang beredar itu berasal dari pejabat BGN, kementerian, DPR, DPRD, kejaksaan, kepolisian, bahkan unsur pimpinan KPK.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.

Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (*)

Editor : Erik Handoko