BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati
Dua pengedar narkotika jenis pil ekstasi saat dihadirkan pada konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 1.320
butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram. Barang bukti
tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang
melibatkan dua tersangka, Tri Maya Sari dan Wawan Effendi.
Pemusnahan dilakukan di
Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6/2026), setelah mendapatkan penetapan dan izin
dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung,
Brigjen Pol. Budi Wibowo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan
bagian dari total sitaan sebanyak 1.350 butir pil ekstasi yang berhasil
diamankan dalam dua pengungkapan kasus berbeda.
"Dari pengungkapan
kasus ini, BNNP Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 1.350 jiwa masyarakat
Lampung dari ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Budi.
Kasus pertama melibatkan
tersangka Tri Maya Sari yang ditangkap pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul
00.30 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar
Lampung.
Saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan 100 butir pil ekstasi berlogo RR dengan berat
bersih 36,90 gram yang berada dalam genggaman tangan tersangka. Selain itu,
petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp150 ribu.
Dari barang bukti
tersebut, sebanyak 95 butir pil ekstasi dengan berat 35,04 gram dimusnahkan.
Sedangkan lima butir lainnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan
laboratorium dan pembuktian perkara.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang
berinisial Ozil yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, tersangka
Wawan Effendi ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB di
kediamannya di Jalan Sisingamangaraja Gang Goa, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan
Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dari hasil penggeledahan,
petugas menemukan 1.250 butir pil ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 458,21
gram yang disimpan di bawah kasur kamar tersangka.
Selain narkotika, petugas
turut menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, satu timbangan
digital, serta empat bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk
mengemas dan mengedarkan narkotika.
Dari total barang bukti
yang ditemukan pada tersangka Wawan, sebanyak 1.225 butir pil ekstasi dengan
berat bersih 449,03 gram dimusnahkan. Sedangkan 25 butir lainnya digunakan
untuk pemeriksaan laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan.
Hasil uji laboratorium
dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI menyatakan seluruh pil yang disita
dari kedua tersangka positif mengandung MDMA, yang termasuk narkotika golongan
I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyidikan,
kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, mulai dari
memiliki, menyimpan, menguasai hingga mengedarkan pil ekstasi. Wawan mengaku
memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Rahmat yang juga berstatus
DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling lama 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
12.206 Siswa Lulus Seleksi Masuk SMA Unggul di Lampung
Kamis, 11 Juni 2026 -
Nahkodai Hipmi 2026-2029, Ade Jona Serukan Persatuan Bangun Ekonomi Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 -
Menko Pangan Ungkap Dugaan Jual Beli Titik 13 Ribu Dapur MBG
Kamis, 11 Juni 2026 -
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Pelanggaran, 90 Dipecat
Kamis, 11 Juni 2026








