Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir
Fave+ Hotel Lampung yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, diduga menggunakan trotoar sebagai area parkir kendaraan tamu. Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Fave+ Hotel Lampung yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan
Labuhan Ratu, diduga menggunakan trotoar sebagai area parkir kendaraan tamu meski
sebelumnya telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah.
Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Bandar Lampung menilai penggunaan trotoar sebagai lahan parkir
tidak hanya melanggar fungsi fasilitas publik, tetapi juga berpotensi
mengganggu kelancaran lalu lintas di salah satu ruas jalan utama kota.
Kepala Bidang Lalu Lintas
Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar, mengatakan pihaknya telah beberapa kali
mengingatkan manajemen hotel agar tidak lagi memanfaatkan trotoar untuk parkir
kendaraan.
Menurutnya, pihak hotel
sebelumnya menyampaikan rencana memindahkan kendaraan tamu ke area pool bus
yang berada di seberang hotel sebagai solusi keterbatasan lahan parkir.
"Namun hingga saat
ini rencana tersebut belum direalisasikan. Berdasarkan pemantauan kami,
kendaraan roda empat masih terlihat menggunakan trotoar di depan hotel sebagai
area parkir," kata Iskandar, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan bahwa
kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan kewajiban
setiap pelaku usaha yang telah memperoleh izin pembangunan maupun operasional.
"Harapannya
kelancaran arus lalu lintas tetap terjaga dan hak pejalan kaki untuk
menggunakan trotoar sebagaimana mestinya dapat terpenuhi," ujarnya.
Sorotan serupa
disampaikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Kepala Bidang Bina
Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara, meminta pihak hotel
segera mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Menurut Rayu, trotoar di
depan hotel telah beralih fungsi menjadi area parkir kendaraan. Padahal, setiap
pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak diperkenankan
menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan usaha.
"Trotoar merupakan
fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan
untuk kepentingan lain tanpa izin atau koordinasi dengan pemerintah
daerah," tegasnya.
Rayu juga mengaku
menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak manajemen hotel terkait persoalan
tersebut. Upaya pertemuan yang diinisiasi Dinas PU untuk membahas penataan
trotoar dan solusi parkir hingga kini belum terlaksana.
"Kami sudah beberapa
kali berupaya menjadwalkan pertemuan, namun waktunya terus diundur. Sampai hari
ini kami masih menunggu itikad baik dari manajemen Fave Hotel," katanya.
Hingga berita ini
diturunkan, pihak manajemen fave+ Hotel Lampung belum memberikan keterangan
resmi terkait sorotan yang disampaikan Dishub maupun Dinas PU Kota Bandar
Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pihak
hotel segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar fungsi trotoar dapat
kembali digunakan oleh pejalan kaki dan tidak menimbulkan gangguan terhadap
lalu lintas di kawasan Jalan Sultan Agung. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar di Lampung Barat Ditangkap
Kamis, 11 Juni 2026 -
Laporkan Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Petani Lampung Barat Kini Dilaporkan Balik
Kamis, 11 Juni 2026 -
12.206 Siswa Lulus Seleksi Masuk SMA Unggul di Lampung
Kamis, 11 Juni 2026 -
Nahkodai Hipmi 2026-2029, Ade Jona Serukan Persatuan Bangun Ekonomi Nasional
Kamis, 11 Juni 2026








