Samsat Liwa Beri Keringanan Bayar PKB Tepat Waktu hingga Menunggak
Staf UPTD PPD XIV (Samsat) Liwa, Handa Rawan saat memberikan keterangan. Foto: Dok./kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Barat – UPTD PPD XIV (Samsat) Liwa mulai mengimplementasikan Program Keringanan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digulirkan Pemerintah Provinsi
Lampung. Program tersebut berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan
menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD PPD XIV
(Samsat) Liwa, Rudi Oktavia, melalui Handa Rawan, mengatakan program ini
bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan
sekaligus memberikan keringanan biaya administrasi.
Menurut Handa, wajib
pajak yang membayar pajak tepat waktu mendapatkan potongan sebesar 5 persen
dari nilai pajak yang harus dibayarkan. Sementara bagi masyarakat yang tercatat
membayar pajak kendaraan secara rutin selama empat tahun berturut-turut
diberikan diskon sebesar 15 persen.
"Khusus kendaraan
berusia di atas 10 tahun yang pemiliknya tetap taat membayar pajak selama empat
tahun berturut-turut, diberikan potongan hingga 20 persen. Bahkan untuk
kategori tertentu, diskon yang diberikan mencapai 25 persen," kata Handa.
Selain itu, program
keringanan juga berlaku untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam
wilayah Provinsi Lampung. Kendaraan roda dua memperoleh diskon sebesar 50
persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan potongan 25 persen.
Sementara kendaraan
mutasi masuk dari luar Provinsi Lampung juga memperoleh diskon sebesar 50
persen sebagai upaya mendorong tertib administrasi kendaraan.
Pemerintah Provinsi
Lampung juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan
pajak. Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak selama satu hingga lima
tahun hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan dan tunggakan tahun
terakhir.
Tak hanya itu, nilai
tunggakan yang harus dibayarkan juga mendapatkan potongan sebesar 50 persen
sehingga beban masyarakat menjadi lebih ringan.
"Kebijakan ini
diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak
kendaraan tanpa terbebani tunggakan yang menumpuk," ujarnya.
Selama program
berlangsung, seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dihapuskan. Pemerintah Provinsi Lampung juga membebaskan sanksi progresif
yang selama ini dikenakan kepada wajib pajak kendaraan.
UPTD PPD XIV (Samsat) Liwa mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan berbagai insentif yang diberikan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Krui, Resmikan RS KH Muhammad Thohir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Persami KKRI Bentuk Karakter Pelajar di Tengah Gempuran Pengaruh Negatif Era Digital
Selasa, 09 Juni 2026 -
Petani Kopi Lambar Ditipu Rp1,3 Miliar, Laporan ke Polda Belum Ada Tindak Lanjut
Senin, 08 Juni 2026 -
Polda Lampung Periksa Pejabat Kehutanan Kasus Register 43 B Krui Utara
Rabu, 03 Juni 2026








