Tujuh Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar di Lampung Barat Ditangkap
Kuasa Hukum Joni, Fesbian Fajrin saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kopi senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang merugikan petani dan pengepul kopi di Kabupaten Lampung Barat akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah hampir tujuh bulan sejak laporan dibuat, salah satu terduga pelaku bernama Herlina berhasil diamankan oleh Polda Lampung.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Fesbian Fajrin, usai mendampingi kliennya, Joni Hartono, memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Lampung, Kamis (11/6/2026).
"Informasi yang kami terima dari penyidik, saudari Herlina telah diamankan di Blora, Jawa Tengah. Hari ini yang bersangkutan sudah berada di Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sempat bertemu dengan Herlina yang didampingi pihak keluarganya," kata Fesbian.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Joni Hartono, petani kopi asal Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, ke Polda Lampung pada 19 Desember 2025.
BACA JUGA: Laporkan
Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Petani Lampung Barat Kini Dilaporkan
Balik
Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, Herlina dan Hermawan dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian kopi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1.313.810.750.
Menurut Fesbian, perkara bermula ketika pihak terlapor memesan kopi dalam jumlah besar kepada Joni. Karena beberapa transaksi awal berjalan lancar, Joni kembali mengumpulkan kopi dari sejumlah petani dan pengepul di Lampung Barat untuk memenuhi permintaan berikutnya.
Sebanyak 20.390 kilogram kopi kemudian dikirim menggunakan tiga kendaraan menuju gudang yang ditentukan pihak pembeli.
Namun setelah seluruh kopi diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan, namun pihak pembeli disebut terus menghindar.
"Bahkan dalam komunikasi yang ada, terlapor sempat mengakui bahwa dana hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain," ujarnya.
Akibat kejadian itu, Joni mengalami kerugian lebih dari Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut juga berdampak pada belasan petani dan pengepul yang menitipkan kopi melalui dirinya dan hingga kini belum menerima pembayaran.
Fesbian mengaku penangkapan salah satu terduga pelaku menjadi titik terang yang telah lama dinantikan para korban.
"Kami sudah sangat lelah menunggu. Hampir tujuh bulan laporan ini berjalan dan baru hari ini ada perkembangan signifikan setelah salah satu terduga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Ia mengapresiasi langkah Polda Lampung yang berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku yang diketahui berada di luar Provinsi Lampung.
Meski demikian, pihaknya berharap proses hukum tidak berhenti pada penangkapan semata, melainkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana hasil penjualan kopi serta memastikan kerugian para korban dapat dipulihkan.
"Harapan kami kasus ini dituntaskan secara profesional sehingga para petani yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait penangkapan Herlina. Kupas Tuntas telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Lampung, namun belum memperoleh tanggapan. (*)
Berita Lainnya
-
Laporkan Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Petani Lampung Barat Kini Dilaporkan Balik
Kamis, 11 Juni 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir
Kamis, 11 Juni 2026 -
12.206 Siswa Lulus Seleksi Masuk SMA Unggul di Lampung
Kamis, 11 Juni 2026 -
Nahkodai Hipmi 2026-2029, Ade Jona Serukan Persatuan Bangun Ekonomi Nasional
Kamis, 11 Juni 2026








