BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, saat dimintai keterangan, Jumat (12/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap masih
adanya utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada
pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut
disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan
Keuangan Negara (BPEKPKN) BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, dalam rapat
paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemprov
Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).
Menurut Novy,
permasalahan tersebut menjadi salah satu catatan penting BPK terkait
pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam
pengelolaan keuangan daerah.
BPK menemukan bahwa
penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah belum dilakukan secara
memadai. Akibatnya, sejumlah kewajiban pemerintah daerah tidak dapat dibayarkan
tepat waktu.
"BPK menemukan bahwa
penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja belum memadai sehingga
mengakibatkan tertundanya pembayaran utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237
miliar dan utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota atas ketetapan
pajak tahun 2025 sebesar Rp549 miliar karena pelaksanaan belanja daerah tidak
didukung dengan ketersediaan dana," ujar Novy.
Besarnya tunggakan DBH
tersebut menjadi perhatian serius karena dana tersebut merupakan hak pemerintah
kabupaten/kota yang bersumber dari penerimaan pajak daerah dan seharusnya
disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan penyaluran
berpotensi memengaruhi kondisi fiskal daerah penerima serta mengganggu
pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota.
Selain persoalan utang,
BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek
infrastruktur akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian
spesifikasi kontrak.
Pada Dinas Pengelolaan
Sumber Daya Air (PSDA), BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan
ketidaksesuaian spesifikasi pada empat paket pembangunan infrastruktur sumber
daya air yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar.
Sementara pada Dinas Bina
Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), BPK menemukan permasalahan serupa pada 10
paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi. Temuan tersebut menyebabkan
kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2,29 miliar.
Atas berbagai temuan
tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi
Lampung untuk segera melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah dan
memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
BPK juga meminta Gubernur
Lampung melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) agar lebih cermat dan rasional dalam menetapkan target pendapatan daerah
sehingga tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja.
"Untuk catatan ada
kurang volume dan sebagainya, kami harap itu segera dikembalikan ke kas
daerah," tegas Novy.
Temuan tersebut menjadi catatan penting di
tengah keberhasilan Pemprov Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025. BPK menegaskan bahwa opini
WTP mencerminkan kewajaran penyajian laporan keuangan, namun tidak berarti
seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari permasalahan. (*)
Berita Lainnya
-
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026 -
Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
Jumat, 12 Juni 2026








