Pemprov Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut, BPK Soroti Rasionalisasi Target PAD dan Pengendalian Belanja
Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 Pemprov Lampung, Jumat (12/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali meraih opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menandai
keberhasilan Pemprov Lampung mempertahankan opini WTP selama 12 tahun
berturut-turut. Opini itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi
Lampung terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun
Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).
Kepala Badan Perencanaan,
Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPEKPKN), Novy Gregory
Antonius Pelenkahu, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah
daerah merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan BPK setiap tahun.
"Pemeriksaan atas
laporan keuangan pemerintah daerah merupakan pemeriksaan yang bersifat
mandatory yang wajib dilaksanakan oleh BPK setiap tahun," kata Novy.
Ia menjelaskan, dalam
pemeriksaan laporan keuangan, BPK menilai kewajaran penyajian laporan keuangan
berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
Menurut Novy, opini yang
diberikan BPK tidak menilai kebenaran secara mutlak, melainkan kewajaran
penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
"Yang dinilai BPK
adalah kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran secara
mutlak," ujarnya.
BPK juga memberikan apresiasi
kepada Pemerintah Provinsi Lampung karena mampu menyampaikan laporan keuangan
tepat waktu untuk diperiksa.
"Penyusunan laporan
keuangan bukan proses yang mudah. Tidak semua daerah mampu menyampaikannya
tepat waktu. Karena itu, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi
Lampung atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajarannya," katanya.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, pelaksanaan rencana aksi, serta tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan sebelumnya, BPK memutuskan memberikan opini WTP atas LKPD
Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, BPK
memberikan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan keuangan daerah,
khususnya dalam penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengendalian
belanja.
Novy menegaskan, target
PAD harus disusun secara rasional dan belanja daerah harus disesuaikan dengan
realisasi pendapatan agar tidak menimbulkan tekanan fiskal di kemudian hari.
"BPK menekankan
perlunya Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan PAD secara rasional dan
melakukan pengendalian belanja sesuai realisasi pendapatan daerah. Tidak
tercapainya target PAD tanpa diimbangi penyesuaian belanja dapat berdampak pada
ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah maupun memenuhi kewajiban
pembayaran utang pemerintah daerah," tegasnya.
Ia menambahkan, catatan
tersebut tidak memengaruhi opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Lampung.
Namun, hal itu menjadi perhatian penting agar pengelolaan keuangan daerah
semakin sehat dan berkelanjutan.
Novy juga mengingatkan
bahwa opini WTP bukanlah status yang bersifat permanen dan dapat berubah
apabila ditemukan permasalahan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Opini WTP bukan
berarti tidak bisa berubah. Jika ditemukan permasalahan yang signifikan pada
masa mendatang, opini bisa saja turun menjadi WDP bahkan disclaimer,"
ujarnya.
Sementara itu, Gubernur
Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak
yang terlibat dalam penyusunan dan pengelolaan laporan keuangan sehingga
Pemprov Lampung kembali meraih opini tertinggi dari BPK.
Ia juga mengucapkan
terima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah mengawal proses
perencanaan hingga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah secara
bersama-sama mengawal proses perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2025 sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik,"
kata Mirza.
Menurutnya, opini WTP
bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk tanggung jawab
pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan,
akuntabel, dan sesuai ketentuan.
"Opini WTP yang
diberikan BPK RI pada hakikatnya merupakan suatu pencapaian sekaligus tanggung
jawab atas kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung. Ini bukan
hanya prestasi, tetapi juga bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan
pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,"
ujarnya.
Mirza berharap capaian
tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat akuntabilitas, dan
menjaga transparansi pemerintahan.
"Harapan kami, kualitas laporan keuangan
Pemerintah Provinsi Lampung dapat terus meningkat dari waktu ke waktu demi
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan dipercaya
masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026 -
BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
Jumat, 12 Juni 2026








