PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang hingga Juni 2026 berhasil mengamankan 29 bidang aset seluas 11.698 meter persegi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi
Regional IV Tanjungkarang hingga Juni 2026 berhasil mengamankan 29 bidang aset
seluas 11.698 meter persegi.
"Kami terus memperkuat upaya pengamanan aset negara yang berada di
bawah PT KAI. Hingga Juni 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang telah berhasil
mengamankan dan mengembalikan sebanyak 29 bidang aset dengan total luas
mencapai 11.698 meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah
operasional," kata Manajer Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV
Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dikutip Antara, Jumat (12/6/2026).
Ia mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI
dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, mendukung
keselamatan dan kelancaran operasional perkeretaapian, serta menunjang
pengembangan layanan transportasi kereta api di masa mendatang.
"Pengamanan aset menjadi salah satu fokus perusahaan dalam memastikan
aset negara yang dikelola KAI tetap terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi
masyarakat," katanya.
Ia mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan
yang dilakukan perusahaan melalui pendekatan persuasif, komunikasi yang
intensif, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Pengamanan aset tidak hanya bertujuan menjaga legalitas kepemilikan
aset negara, tetapi juga mendukung keselamatan perjalanan kereta api, penataan
kawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan operasional dan
pelayanan kepada pelanggan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu upaya pengamanan aset yang dilakukan pada
tahun ini yakni penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik KAI seluas
sekitar 325 meter persegi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes,
Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.
"Lahan tersebut merupakan aset sah KAI berdasarkan Grondkaart Nomor 10
Tahun 1913," katanya.
Ia mengatakan, sebelum pelaksanaan penertiban, KAI telah melaksanakan
berbagai tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi, komunikasi,
koordinasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penyampaian Surat
Peringatan (SP) I pada 20 Juni 2025, SP II pada 31 Juli 2025, dan SP III pada
12 Agustus 2025 kepada penghuni yang menempati aset tanpa hak.
"Dari total lima bidang tanah yang berada di lokasi tersebut, empat
bidang telah diserahkan secara sukarela oleh para penghuni. Sebagai bentuk
kepedulian sosial, KAI melalui kuasa hukumnya juga memfasilitasi tempat tinggal
sementara bagi penghuni lanjut usia (lansia) yang terdampak penertiban,"
ungkapnya.
Ia menjelaskan, PT KAI selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan
persuasif dalam setiap proses pengamanan aset. Bahkan KAI juga membuka ruang
dialog dan komunikasi dengan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengamanan aset secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan aset negara tetap terjaga, tertata, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan perkeretaapian kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026 -
BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
Jumat, 12 Juni 2026








