Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Disdik Kota Bandar Lampung, Lisa Kurniawati saat diwawancarai, Jumat (12/6/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menemukan lebih dari 20
tempat penitipan anak (daycare) di wilayah setempat beroperasi tanpa
mengantongi izin operasional resmi.
Temuan tersebut menjadi
perhatian serius karena lembaga yang belum memiliki izin operasional tidak
berada dalam sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah sebagaimana yang
berlaku bagi lembaga pendidikan dan pengasuhan anak yang legal.
Kepala Bidang Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Kota Bandar Lampung, Lisa Kurniawati, mengatakan
pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sejumlah daycare yang belum berizin
dan akan mendorong pengelolanya segera melengkapi legalitas usaha.
"Kami mendata
beberapa daycare dari kecamatan yang ternyata belum berizin. Tindak lanjutnya
nanti akan kami koordinasikan dan dorong agar mereka segera mengurus izin
operasional," kata Lisa, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, sebagian
pengelola masih beranggapan bahwa izin dari tingkat kelurahan sudah cukup untuk
menjalankan usaha penitipan anak. Padahal, sesuai ketentuan, layanan pengasuhan
dan pendidikan anak wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan pemerintah
daerah.
"Dari hasil pendataan,
mereka berpikir izin dari lurah sudah cukup. Setelah kami cek, ternyata izin
operasional yang diwajibkan pemerintah daerah belum dimiliki," ujarnya.
Lisa menjelaskan,
terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah daycare
memperoleh izin operasional. Salah satunya adalah ketersediaan tenaga medis
atau tenaga perawat yang mendukung layanan pengasuhan anak.
Menurutnya, keberadaan
tenaga kesehatan menjadi penting karena daycare tidak hanya menerima anak usia
balita, tetapi juga bayi yang membutuhkan penanganan khusus.
"Kalau menyebut
dirinya daycare, berarti siap menerima anak sejak usia tiga bulan. Karena itu
harus ada tenaga medis atau tenaga perawat yang mendukung layanan
tersebut," jelasnya.
Berdasarkan data Disdik,
saat ini baru tiga daycare di Kota Bandar Lampung yang telah memiliki izin
operasional resmi. Sementara lebih dari 20 daycare lainnya masih beroperasi
tanpa legalitas yang lengkap.
Kondisi tersebut
mendorong Disdik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih
teliti dan selektif sebelum memilih tempat penitipan anak.
"Pastikan memiliki
izin operasional. Kalau tidak berizin, otomatis tidak ada pembinaan dan
pengawasan dari instansi terkait. Ketika terjadi sesuatu, tidak ada lembaga
yang bertanggung jawab melakukan pengawasan," tegas Lisa.
Sebagai langkah awal,
Disdik akan memberikan teguran kepada pengelola daycare yang belum mengantongi
izin serta meminta mereka segera mengurus persyaratan administrasi yang
diperlukan.
"Kami akan
memberikan teguran dan meminta mereka segera mengurus izin operasional. Karena
sesuai aturan, seluruh lembaga yang memberikan layanan pendidikan dan
pengasuhan anak wajib memiliki izin dari pemerintah daerah," tandasnya.
Disdik berharap seluruh pengelola daycare
dapat segera melengkapi legalitas usaha sehingga kualitas layanan, keamanan,
dan perlindungan anak dapat lebih terjamin melalui sistem pengawasan yang
berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026 -
BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
Jumat, 12 Juni 2026








