• Sabtu, 13 Juni 2026

Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11.21 WIB
90

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan di Pilsek Way Jepara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Way Jepara, AKP Gobel, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan jajaran Polsek Labuhan Ratu.

"Kedua pelaku berhasil kami amankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Gobel, Sabtu (13/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban, Sulis Cahyono (32), sedang bekerja di area persawahan Desa Braja Sakti dan memarkirkan sepeda motor miliknya di sekitar lokasi.

Menurut Gobel, korban meninggalkan kunci kontak di dashboard motor, sementara telepon genggam disimpan di dalam bagasi kendaraan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga yang berada di dalamnya.

Motor yang dicuri merupakan Honda Beat warna putih-merah tahun 2015 bernomor polisi BE 5573 PS. Pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam Oppo A17 yang tersimpan di bawah jok kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Way Jepara pada 12 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Edi Woloyo (40) dan Paizal Amir (33), warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

"Keduanya berhasil diamankan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah masing-masing tanpa perlawanan," ujar Gobel.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon genggam Oppo A17, serta dokumen kendaraan.

Polisi menduga aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban saat bekerja di sawah. Sementara motif kejahatan diduga dipicu faktor ekonomi.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Editor : Erik Handoko