Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan di Pilsek Way Jepara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung
Timur - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa
Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan
tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Way Jepara, AKP
Gobel, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama Tim Tekab 308
Presisi Polres Lampung Timur dan jajaran Polsek Labuhan Ratu.
"Kedua pelaku
berhasil kami amankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP," kata Gobel, Sabtu (13/6/2026).
Peristiwa pencurian
terjadi pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban, Sulis
Cahyono (32), sedang bekerja di area persawahan Desa Braja Sakti dan
memarkirkan sepeda motor miliknya di sekitar lokasi.
Menurut Gobel, korban
meninggalkan kunci kontak di dashboard motor, sementara telepon genggam
disimpan di dalam bagasi kendaraan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk
membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga yang berada di dalamnya.
Motor yang dicuri
merupakan Honda Beat warna putih-merah tahun 2015 bernomor polisi BE 5573 PS.
Pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam Oppo A17 yang tersimpan di
bawah jok kendaraan.
Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek
Way Jepara pada 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil
penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Edi Woloyo (40)
dan Paizal Amir (33), warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten
Lampung Timur.
"Keduanya berhasil
diamankan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah
masing-masing tanpa perlawanan," ujar Gobel.
Dari tangan pelaku,
polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik
korban, satu unit telepon genggam Oppo A17, serta dokumen kendaraan.
Polisi menduga aksi
pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban saat bekerja di
sawah. Sementara motif kejahatan diduga dipicu faktor ekonomi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di
Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026 -
Gunardi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Lampung Timur
Kamis, 11 Juni 2026 -
Pelaku Begal di Lampung Timur Viral Terekam Dashcam Serahkan Diri
Kamis, 11 Juni 2026








