Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
KPK menunjukkan barang bukti hasil pengembangan penyidikan kasus suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 11 Juni 2026. Foto: Tempo
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dibentuk sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan
keuangan negara. Namun dalam beberapa tahun terakhir, lembaga tersebut berulang
kali terseret kasus korupsi yang justru berkaitan dengan fungsi pengawasannya
sendiri.
Yang menjadi komoditas bukan proyek atau perizinan,
melainkan opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen penting
dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu
(10/6/2026) mengamankan lima auditor dan aparatur sipil negara (ASN) BPK dalam
pengembangan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Muara
Enim, Sumatera Selatan.
Dalam perkara tersebut, Ketua Tim Pemeriksa BPK
Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengaku dirinya hanya menjalankan tugas
dan menyebut adanya mekanisme serta keterlibatan pihak lain secara berjenjang.
Pada kasus yang sama, KPK juga menahan Augus Dwi
Anggara yang oleh sejumlah media disebut sebagai orang dekat, staf, maupun
ajudan Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi.
Penyidik menduga terdapat aliran suap yang bertujuan
memengaruhi hasil pemeriksaan atas proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muara Enim. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan seluruh
pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus Muara Enim menambah panjang daftar perkara
serupa yang pernah menjerat pejabat maupun auditor BPK. Publik masih mengingat
kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kabupaten Bogor pada 2022.
Saat itu, mantan Bupati Bogor Ade Yasin dinyatakan bersalah karena menyuap
auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan daerah memperoleh opini
WTP.
Sebelumnya, pada 2020, aparat penegak hukum juga
mengungkap praktik pengondisian temuan audit yang melibatkan auditor BPK di
Sulawesi Selatan. Kemudian pada 2023, KPK menangkap Kepala Perwakilan BPK Papua
Barat, Kepala Sub Auditorat, serta Ketua Tim Pemeriksa dalam perkara dugaan
suap terkait hasil pemeriksaan di Kabupaten Sorong.
Nama BPK juga sempat terseret dalam kasus korupsi
proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. Mantan Anggota III
BPK, Achsanul Qosasi, menjadi salah satu pihak yang diproses hukum. Dalam
perkara tersebut, terungkap dugaan pemberian uang dalam jumlah besar untuk
mengamankan hasil pemeriksaan dan menghilangkan temuan yang dinilai berpotensi
menghambat proyek.
Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul
Yasin Limpo, terungkap pula dugaan permintaan uang senilai Rp12 miliar oleh
auditor BPK agar Kementerian Pertanian tetap memperoleh opini WTP meski
terdapat sejumlah temuan dalam pelaksanaan program food estate.
Tak hanya itu, dalam perkara pembangunan Jalan Tol
Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), mantan pejabat PT Waskita Karya mengungkap
adanya permintaan dana sekitar Rp10,5 miliar yang disebut berkaitan dengan
upaya mengamankan hasil pemeriksaan BPK.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa sektor
audit keuangan negara masih memiliki celah yang rentan disalahgunakan oleh
oknum tertentu. Ketika hasil pemeriksaan dapat dipengaruhi melalui praktik
suap, maka fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng akuntabilitas
berpotensi kehilangan kredibilitas di mata publik. Karena itu, penguatan sistem
pengawasan internal dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk
memulihkan kepercayaan terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara. (*)
Berita Lainnya
-
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
Jumat, 12 Juni 2026 -
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026








