Sekda Lambar Minta Camat dan Peratin Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan
Kegiatan Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Senin (15/6/2026). Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar), Nukman,
meminta seluruh camat dan peratin berperan aktif menyosialisasikan program keringanan
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat di wilayah
masing-masing.
Program yang diberikan
Pemerintah Provinsi Lampung tersebut berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus
2026 dan ditujukan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi
Lampung.
Ajakan itu disampaikan Nukman,
saat kegiatan Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Senin
(15/6/2026).
"Saya minta camat
dan peratin untuk aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, jangan
sampai ada warga yang tidak mengetahuinya," tegas Nukman.
Menurutnya, program
keringanan pajak kendaraan bermotor tidak hanya memberikan manfaat bagi
masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan wajib
pajak yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan daerah.
Pendapatan dari sektor
pajak, kata dia, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan
peningkatan pelayanan publik.
Nukman juga mengajak para
camat dan peratin untuk menjadi teladan dengan mengingatkan keluarga serta
masyarakat di lingkungan masing-masing agar segera memanfaatkan program
tersebut sebelum batas waktu berakhir.
"Program ini
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan
kendaraan bermotor sekaligus menjadi bentuk partisipasi dalam mendukung
pembangunan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lambar mengatakan, kebijakan keringanan pajak
kendaraan bermotor yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Lampung merupakan
langkah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
"Keringanan
pembayaran pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus
2026. Program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di
Provinsi Lampung," kata Daman.
Menurutnya, Pemkab
Lampung Barat menyambut baik program tersebut dan siap mendukung pelaksanaannya
agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan,
pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah sosialisasi, mulai dari
pemasangan spanduk di sejumlah lokasi strategis hingga menyampaikan informasi
kepada camat dan peratin agar diteruskan kepada masyarakat di tingkat pekon.
Daman menilai sosialisasi
yang masif menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Dengan informasi yang
tersampaikan secara luas, masyarakat memiliki kesempatan memanfaatkan
keringanan pajak sebelum program berakhir.
Selain sosialisasi,
Bapenda Lampung Barat juga memperkuat layanan kepada masyarakat dengan
menempatkan dua petugas khusus di Kantor Samsat untuk membantu proses
administrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
"Kami sudah
menempatkan dua staf Bapenda di Samsat untuk membantu masyarakat dalam proses
administrasi maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Langkah tersebut
diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat
yang ingin memanfaatkan program keringanan pajak.
Pemkab Lampung Barat berharap masyarakat
dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal hingga program berakhir pada
31 Agustus 2026, sehingga manfaat keringanan pajak dapat dirasakan sekaligus
mendukung peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.
(*)
Berita Lainnya
-
Kabur ke Jawa Tengah, Pasutri Terduga Penggelap 20 Ton Kopi di Lambar Diringkus Polisi
Senin, 15 Juni 2026 -
Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Berhasil Diamankan
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Antrean BBM Picu Kemacetan di Kembahang, Pertamina Tambah Stok di Lampung Barat
Jumat, 12 Juni 2026 -
Festival Budaya Sekala Bekhak XII Hadirkan Lomba Seni hingga Expo Kreatif
Jumat, 12 Juni 2026








