Pura-pura Pinjam, Pria di Bandar Lampung Bawa Kabur Mobil Teman
Pelaku saat diamankan oleh Tim Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung
mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah mobil
Daihatsu Sigra di Bandar Lampung.
Seorang pria berinisial
MRP (25) diamankan setelah diduga membawa kabur kendaraan milik korban dengan
memanfaatkan akses yang diperoleh saat meminjam mobil tersebut.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan
oleh Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu
(14/6/2026).
"Dari hasil
penangkapan, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam
nomor polisi BE 1891 AAS yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban,"
kata Yuni, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus
tersebut bermula pada 10 Mei 2026 ketika pelaku yang diketahui merupakan teman
anak korban meminjam mobil Daihatsu Sigra milik Sri Purwoningsih. Saat itu,
pelaku memperoleh kunci serep kendaraan dari anak korban.
Keesokan harinya, mobil
beserta kunci serep dikembalikan. Namun, penyidik menduga pelaku telah
memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil atau menggandakan akses
kendaraan.
Beberapa hari kemudian,
tepatnya pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati mobil yang
sebelumnya diparkir di sekitar rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban juga mengetahui
kunci serep serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut telah
hilang.
"Akibat kejadian itu
korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2024 dan kemudian
melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung," ujar Yuni.
Berdasarkan laporan
korban dan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan
pelaku di kawasan Pasar Tugu, Bandar Lampung.
Tim Resmob Subdit III
Jatanras yang dipimpin Kanit IV Resmob Kompol Jonnifer Yolandra kemudian
bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Menurut Yuni, saat proses
penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan
petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Setelah diamankan, pelaku
dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah
ditahan di Ditreskrimum Polda Lampung guna menjalani proses hukum. Penyidik
juga masih melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 477
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Berita Lainnya
-
408.000 Lebih Kasus Kanker Baru di Indonesia per Tahun, Wagub Jihan Dorong Perkuat Pencegahan
Jumat, 19 Juni 2026 -
Serapan Anggaran Dua OPD Pemkot Bandar Lampung Ini Masih Minim
Jumat, 19 Juni 2026 -
Berharap Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Sekdaprov Lampung Tekankan Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Jumat, 19 Juni 2026 -
Gegara Talud Proyek Jalan Pringsewu-Kalirejo Bermasalah, Pemprov Wajibkan Konsultan Lapor Harian
Jumat, 19 Juni 2026








