Retribusi Fiber Optik Mulai Ditarik, Pemprov Lampung Kejar Potensi PAD Rp18 Miliar
Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah saat dimintai keterangan, Rabu (17/6/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mengoptimalkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan aset
daerah yang digunakan untuk infrastruktur telekomunikasi.
Dari potensi penerimaan
yang mencapai sekitar Rp18 miliar, saat ini hampir separuhnya telah berhasil
dikumpulkan.
Kepala Dinas Bina Marga
dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan
retribusi tersebut dikenakan kepada perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi
yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah untuk pemasangan kabel maupun
tiang jaringan.
"Ini sebenarnya
bukan persoalan tunggakan dalam arti menolak membayar, tetapi masih ada
beberapa perusahaan yang belum sepakat dengan besaran tarif yang dikenakan.
Tarif yang diberlakukan Pemprov sebesar Rp2.000 per meter dan sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah yang berlaku," kata Taufiqullah, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan,
sebelumnya pemanfaatan aset daerah untuk jaringan telekomunikasi belum pernah
dikenakan retribusi. Namun sejak tahun 2025, Pemprov Lampung mulai melakukan
pendataan dan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan lahan
milik daerah.
"Dulu belum pernah
ditarik retribusi. Sekarang sudah mulai diberlakukan dan sebagian besar
perusahaan sudah membayar. Tinggal beberapa perusahaan lagi yang belum
menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.
Menurut Taufiqullah,
jumlah perusahaan yang masih dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut tidak
banyak, hanya sekitar tiga hingga empat perusahaan. Meski demikian, nilai
retribusi yang harus dibayarkan cukup besar.
"Perusahaannya kalau
tidak tiga atau empat perusahaan. Memang sedikit, tetapi nilainya
besar-besar," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov
Lampung menggelar rapat pembahasan optimalisasi PAD melalui penataan dan
pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel
dan tiang. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo
Kurniawan.
Marindo menegaskan bahwa
optimalisasi PAD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat
sumber pembiayaan pembangunan daerah.
"Kegiatan ini pada
dasarnya adalah bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD
Provinsi Lampung. Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD
maupun yang bersifat creative financing. Kita lakukan semua hal demi memperoleh
penerimaan daerah. Ujung dari semua ini adalah untuk kesejahteraan
masyarakat," kata Marindo.
Ia menjelaskan, setiap
pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan bisnis
wajib memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk retribusi sesuai
ketentuan yang berlaku.
"Prinsip dasarnya,
kita memiliki tanah, kebun, atau lahan milik daerah yang dipakai pihak lain
untuk kepentingan bisnis. Baik digunakan untuk penanaman kabel fiber optik,
ditanami singkong, maupun kegiatan lainnya, pengguna wajib membayar sewa karena
telah diatur dalam Peraturan Daerah," jelasnya.
Menurut Marindo, dalam
regulasi terkait pemanfaatan aset daerah, penggunaan lahan untuk infrastruktur
telekomunikasi masuk dalam kategori pemanfaatan lain-lain.
Kategori tersebut
disiapkan untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan aset yang belum
diatur secara spesifik saat perda disusun.
Untuk menyelesaikan
persoalan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, Pemprov Lampung
menyiapkan tiga langkah strategis yang dijalankan secara paralel.
Pertama, memperkuat
pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini dilakukan melalui pembaruan nota
kesepahaman (MoU) guna memperoleh pendampingan hukum serta dukungan mediasi
dalam proses penyelesaian.
Kedua, mengirimkan surat
peringatan terakhir kepada perusahaan yang masih memiliki tunggakan retribusi
pemanfaatan aset daerah.
Dalam surat tersebut,
pemerintah memberikan tiga opsi penyelesaian, yakni melunasi kewajiban
retribusi, membongkar infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan
penertiban berupa pembongkaran maupun penyegelan.
Ketiga, Pemprov Lampung
tetap membuka ruang dialog dan audiensi sebagai bentuk iktikad baik untuk
menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
"Pemerintah tetap
mengedepankan dialog. Namun seluruh pihak yang menggunakan aset daerah harus
memenuhi kewajibannya. Ini penting agar tercipta iklim usaha yang adil
sekaligus mendukung pembangunan daerah," tegas Marindo. (*)
Berita Lainnya
-
General Manager PLN UID Lampung Dianugerahi TOP Leader on CSR Commitment 2026
Rabu, 17 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Cicil Utang DBH dari 2025 hingga 2028
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lukisan Mural Warnai Lokasi Meninggalnya Bripka Arya Supena
Rabu, 17 Juni 2026 -
Viral Tertidur Saat Gubernur Berpidato, Indra Veriza Akui Lalai karena Kelelahan
Rabu, 17 Juni 2026








