BK DPRD Bandar Lampung Sanksi Teguran Lisan Indra Feriza yang Tertidur saat Rapat Paripurna
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, menjalani sidang etik di BK DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi
teguran lisan bagi Indra Feriza yang tertidur saat rapat paripurna Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung, pada Rabu (17/6/2026) lalu.
Anggota DPRD Kota Bandar
Lampung, Indra Feriza, resmi menjalani sidang etik di BK DPRD Kota Bandar
Lampung setelah video dirinya tertidur itu viral di media sosial.
Sidang yang digelar pada
Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi,
sebagai tindak lanjut atas laporan dan perhatian publik terhadap insiden yang
terjadi dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat
Mirzani Djausal.
Dalam proses klarifikasi,
Indra Feriza yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar sekaligus Sekretaris
Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung mengakui perbuatannya dan menyampaikan
permohonan maaf kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa saat
menghadiri rapat paripurna dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat. Namun
karena ingin menghormati undangan peringatan HUT Kota Bandar Lampung, ia tetap
memaksakan diri untuk hadir.
"Saya mengakui dan
memohon maaf atas kejadian tersebut. Saat itu saya dalam kondisi sakit dan
kelelahan. Namun karena menghargai undangan HUT Kota Bandar Lampung, saya tetap
hadir mengikuti kegiatan," kata Indra dalam sidang klarifikasi.
Indra juga menjelaskan
bahwa dirinya tengah mengonsumsi obat yang diresepkan dokter dan memiliki efek
samping berupa rasa kantuk. Untuk mendukung keterangannya, ia menyerahkan surat
keterangan sakit beserta resep obat kepada BK.
Setelah melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap pihak terkait serta
memeriksa dokumen pendukung, BK DPRD Kota Bandar Lampung menyimpulkan bahwa
tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori pelanggaran etik, meskipun
terdapat faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan.
Ketua BK DPRD Kota Bandar
Lampung, Yuhadi, mengatakan keputusan diambil berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik
DPRD.
"Berdasarkan hasil
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, Saudara Indra Feriza terbukti hadir
dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Namun
demikian, peristiwa tersebut tetap merupakan pelanggaran etik sehingga Badan
Kehormatan memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan," ujar
Yuhadi.
Menurutnya, sanksi
tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat bagi seluruh
anggota DPRD agar tetap menjaga sikap dan profesionalisme dalam setiap agenda
resmi kedewanan.
Dengan putusan tersebut,
proses pemeriksaan etik terhadap Indra Feriza dinyatakan selesai. BK DPRD
menilai teguran lisan sudah cukup proporsional mengingat adanya faktor
kesehatan yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik
setelah video yang memperlihatkan Indra Feriza tertidur saat rapat paripurna
beredar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Terbukti Korupsi Dana PI PT LEB, Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tingkatkan Kinerja dan Kemampuan Digital Personel, Ditbinmas Polda Lampung Gelar ANEV Bhabinkamtibmas se-Provinsi Lampung
Kamis, 18 Juni 2026 -
Donald Harris Sihotang Bekali Personel Binmas Polda Lampung Teknik Narasi, Viralisasi Rembuk Pekon dan Pemanfaatan AI
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kompak Hijaukan Langit Lampung, PLN dan Pemprov Dorong Akselerasi Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan
Kamis, 18 Juni 2026








