• Jumat, 19 Juni 2026

Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 - 21.10 WIB
77

Budi Kurniawan dan Heri saat mengikuti sidang di PN Tanjung Karang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026) Malam, majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Budi Kurniawan dan terdakwa Heri Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum," ujar Firman saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Budi Kurniawan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Sementara itu, Heri Wardoyo divonis pidana penjara selama 3 tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU menuntut Budi Kurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan. Selain itu, Budi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.313.016.679 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menurut JPU, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Heri Wardoyo dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan. JPU juga menuntut Heri membayar uang pengganti sebesar Rp2.775.289.549.

Jumlah uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang tunai sebesar Rp452,3 juta serta tujuh jenis mata uang asing yang telah disita penyidik selama proses penyidikan.

Apabila harta benda milik Heri tidak mencukupi untuk menutupi sisa kewajiban pembayaran uang pengganti, maka ia dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB ini menjadi perhatian publik di Lampung karena melibatkan pejabat daerah dan petinggi perusahaan daerah yang mengelola dana sektor migas. (*)