• Kamis, 18 Juni 2026

Libur Sekolah, Distribusi MBG dan Insentif SPPG Dihentikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 13.30 WIB
77

Ketua Satuan Tugas MBG Provinsi Lampung, Saipul, saat dimintai keterangan, Kamis (18/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak disalurkan selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik, sesuai Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan surat edaran tersebut telah diterima dan mulai diterapkan di seluruh daerah, termasuk Lampung.

"Kalau sekolah libur, maka tidak ada pelayanan MBG. Berlaku untuk peserta didik maupun non-peserta didik, semuanya mengikuti ketentuan yang sama," kata Saipul, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, layanan MBG hanya diberikan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Apabila terdapat sekolah yang masih menyelenggarakan pembelajaran pada hari tertentu, maka peserta didik yang mengikuti kegiatan tersebut tetap berhak menerima MBG.

"Sepanjang masih ada kegiatan belajar mengajar, layanan tetap diberikan. Misalnya ada sekolah yang masih masuk pada hari Sabtu, maka siswa yang mengikuti kelas tetap mendapat MBG," ujarnya.

Tak hanya menghentikan distribusi makanan bergizi, kebijakan tersebut juga berdampak pada operasional dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selama masa libur sekolah, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan.

"Selama libur, dapur tidak mendapatkan insentif. Karena tidak ada operasional pelayanan MBG yang berjalan," jelasnya.

Dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan MBG dan pemberian insentif fasilitas SPPG dilakukan berdasarkan hasil evaluasi strategis serta kebutuhan efisiensi anggaran program.

Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut. Selain penghentian layanan MBG selama hari libur, seluruh fasilitas SPPG juga dilarang digunakan untuk kegiatan apa pun selama masa penghentian operasional.

BGN menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan fasilitas SPPG dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian operasional.

Meski demikian, petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran guna menjaga keamanan fasilitas. Sementara kebutuhan operasional seperti listrik, air, internet, dan insentif petugas keamanan tetap dibiayai menggunakan dana operasional berdasarkan biaya riil atau at cost.

Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga tetap diwajibkan masuk kerja untuk memastikan kondisi fasilitas tetap aman, bersih, dan siap digunakan kembali setelah masa libur berakhir.

Apabila masa libur berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional kembali berjalan, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib melakukan persiapan agar pelayanan MBG dapat kembali berjalan optimal.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan penghentian layanan MBG dan insentif SPPG berlaku pada seluruh hari libur, termasuk libur khusus daerah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. (*)

Editor : Erik Handoko