Pemprov Lampung Alokasikan Pengadaan Rp2,6 Triliun, UMKK Didorong Naik Kelas
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Hotel Santika Premier, Kamis (18/6/2026). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
terus mendorong pelaku usaha daerah agar semakin aktif mengambil peran dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi
Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier,
Kamis (18/6/2026).
Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP, Dwi
Rahayu Eka Setyowati, mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak
sekadar proses administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.
"Setiap rupiah belanja pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah
yang nyata bagi masyarakat. Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting
dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil," ujarnya.
Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Secara
nasional, total Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencapai Rp722,7 triliun, dengan
porsi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun.
"Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah
transaksi elektronik. Ini menjadi momentum bagi pelaku usaha daerah untuk
meningkatkan daya saing dan memperluas partisipasi," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat,
kompetitif, profesional, dan berintegritas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi
fasilitator melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka bagi para
pelaku usaha.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan
menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam
memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya
saing pelaku usaha daerah.
"Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses
administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal
dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah," kata Marindo.
Ia menjelaskan, dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1
triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja
pengadaan barang dan jasa.
"Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses para
penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis
jasa lainnya," tuturnya.
Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata
kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital.
Salah satunya dengan menerapkan konsolidasi harga terhadap barang-barang
standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, serta terhindar dari
praktik manipulasi.
"Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjaga integritas dan
kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan
digitalisasi pengadaan dengan tetap menjamin kualitas dan ketepatan
waktu," tegasnya.
Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha,
khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
"Pemerintah Provinsi Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di
Lampung yang tumbuh menjadi penyedia yang profesional, inovatif, dan mampu
bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan
internasional," pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang
mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung yang inklusif dan berkelanjutan.
(*)
Berita Lainnya
-
Kompak Hijaukan Langit Lampung, PLN dan Pemprov Dorong Akselerasi Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan
Kamis, 18 Juni 2026 -
BPS Terjunkan 697 Petugas Sensus di Bandar Lampung
Kamis, 18 Juni 2026 -
Pemprov Tegur Kontraktor Proyek Talud di Pringsewu yang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Prosedur
Kamis, 18 Juni 2026 -
BK DPRD Bandar Lampung Sanksi Teguran Lisan Indra Feriza yang Tertidur saat Rapat Paripurna
Kamis, 18 Juni 2026








