• Kamis, 18 Juni 2026

Pemprov Lampung Alokasikan Pengadaan Rp2,6 Triliun, UMKK Didorong Naik Kelas

Kamis, 18 Juni 2026 - 13.19 WIB
21

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Hotel Santika Premier, Kamis (18/6/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong pelaku usaha daerah agar semakin aktif mengambil peran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier, Kamis (18/6/2026).

Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati, mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekadar proses administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.

"Setiap rupiah belanja pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat. Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil," ujarnya.

Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Secara nasional, total Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencapai Rp722,7 triliun, dengan porsi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun.

"Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini menjadi momentum bagi pelaku usaha daerah untuk meningkatkan daya saing dan memperluas partisipasi," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.

"Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah," kata Marindo.

Ia menjelaskan, dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa.

"Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya," tuturnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital.

Salah satunya dengan menerapkan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, serta terhindar dari praktik manipulasi.

"Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap menjamin kualitas dan ketepatan waktu," tegasnya.

Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

"Pemerintah Provinsi Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang tumbuh menjadi penyedia yang profesional, inovatif, dan mampu bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

Editor : Erik Handoko