Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polda Lampung menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dengan total nilai mencapai Rp235,1 miliar di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan
langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, saat memimpin konferensi
pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolda
didampingi jajaran pejabat utama Polda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan
AKBP Toni Kasmiri.
Di hadapan awak media, aparat
memamerkan tumpukan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas
provinsi. Barang bukti yang diamankan meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram
ganja, 44.128 butir pil ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir happy
five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter cairan etomidate.
Kapolda menjelaskan, seluruh barang
bukti tersebut berasal dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap selama
lima bulan terakhir.
Dari serangkaian operasi tersebut,
petugas juga mengamankan 24 orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir
hingga pengedar dalam jaringan antarpulau.
Menurut Helfi, pengungkapan
kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan
informasi kepada aparat.
Ia menegaskan, kolaborasi antara
kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran
narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Selain narkotika, polisi turut
menyita sejumlah sarana yang digunakan untuk penyelundupan, di antaranya
delapan unit kendaraan roda empat, belasan tas koper, serta beberapa telepon
genggam milik para tersangka.
Barang haram itu diketahui
disembunyikan dalam koper, kardus, kotak speaker, bagasi kendaraan, hingga
paket ekspedisi untuk mengelabui petugas.
Kapolda Lampung menyebut jumlah
barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar
948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut menjadi gambaran
besarnya potensi dampak yang berhasil dicegah melalui operasi pemberantasan
yang dilakukan aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan terancam
hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup,
hingga hukuman mati.
Polda Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110. (*)
Berita Lainnya
-
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026 -
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026








