• Kamis, 18 Juni 2026

Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau

Kamis, 18 Juni 2026 - 10.56 WIB
63

Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polda Lampung menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dengan total nilai mencapai Rp235,1 miliar di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi jajaran pejabat utama Polda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.

Di hadapan awak media, aparat memamerkan tumpukan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi. Barang bukti yang diamankan meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir pil ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir happy five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter cairan etomidate.

Kapolda menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap selama lima bulan terakhir.

Dari serangkaian operasi tersebut, petugas juga mengamankan 24 orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir hingga pengedar dalam jaringan antarpulau.

Menurut Helfi, pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.

Ia menegaskan, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah sarana yang digunakan untuk penyelundupan, di antaranya delapan unit kendaraan roda empat, belasan tas koper, serta beberapa telepon genggam milik para tersangka.

Barang haram itu diketahui disembunyikan dalam koper, kardus, kotak speaker, bagasi kendaraan, hingga paket ekspedisi untuk mengelabui petugas.

Kapolda Lampung menyebut jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya potensi dampak yang berhasil dicegah melalui operasi pemberantasan yang dilakukan aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Polda Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110. (*)

Editor : Erik Handoko